Bahasa Tansi Sawahlunto Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Indonesia

1090

JURNAL SUMBAR | Padang – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menetapkan Bahasa Tansi Sawahlunto sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTI) asal Sumatera Barat.

Penetapan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat WTBI oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang diwakili oleh Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid kepada Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno pada acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar di Gedung Kesenian Jakarta pada Rabu (10/10).

Atas ini, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, penetapan Bahasa Tansi sebagai WTBI merupakan kebanggaan bagi masyarakat Sumbar, khususnya warga Sawahlunto. Gubernur lebih lanjut berharap, mengikuti jejak Bahasa Tansi, ke depan akan lebih banyak produk budaya dan kearifan lokal Sumbar yang ditetapkan sebagai WBTI.

“Kita berharap kedepan semakin banyak warisan budaya yang ada di Sumatera Barat naik statusnya menjadi warisan budaya Indonesia,” katanya di sela acara penyerahan tersebut.

Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga kelestarian warisan budaya takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi objek pemajuan kebudayaan yang melibatkan pemerintah daerah, komunitas dan akademisi.

Pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia diberikan oleh Mendikbud berdasarkan rekomendasi Tim Ahli yang meliputi lima domain sesuai dengan Konvensi 2003 UNESCO tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage, yakni: Tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya tak benda; Seni pertunjukan; Adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan; Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenainalam semesta; Kemahiran kerajinan tradisional.

Konvensi tersebut sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Prov. Sumbar, Gemala Ranti, di waktu terpisah menyebutkan, Pemprov Sumbar sebelumnya telah mengusulkan 19 WBT asal Sumbar untuk ditetapkan sebagai WBTI.

Dari 19 WBT tersebut, hanya 3 yang lulus verifikasi. Bahasa Tansi, salah satu dari 3 WBT yang lulus verifikasi akhirnya ditetapkan.

“Yang diusulkan 19, yang lulus Verifikasi 3 dan ditetapkan 1, begitu selektifnya Tim Ahli menilai, dengan kriteria yg telah ditentukan,” terangnya melalui pesan Whatsapp pada Kamis (11/10).

Memperhatikan ketatnya kriteria seleksi bagi penetapan, Gemala kemudian menyatakan Pemprov Sumbar, melalui Disbud, akan bekerja lebih keras lagi untuk mendorong berbagai WBT yang ada di Kabupaten/Kota di Sumbar agar ditetapkan sebagai WBTI.

Menurutnya hal ini penting dilakukan karena penetapan WBTI atas produk budaya daerah akan memberikan pengaruh yang besar terhadap kelestarian budaya bersangkutan yang secara tak langsung, ikut memperkuat Sumbar terutama di sisi adat dan budaya.

“Harus lebih kerja keras lagi untuk dapat mengungkit Warisan Budaya Takbenda yg ada di Kab/Kota agar bisa dinaikan statusnya menjadi WBTI, dan dapat lestari sepanjang masa sebagai kekuatan budaya dalam pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya. Biro Humas Setdaprov Sumbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here