Empat Persen Itu Berat, Bro!

Catatan: Pinto Janir

920

Galau politik itu telah terjadi kini. Ia bagai badai yang menjalar dan merayap serta menghempas keras ke bilik benak kita. Ia laksana menggoyang tali jantung sehingga daun-daun impian yang tadinya tumbuh mekar di hati menjadi jatuh berguguran di lahan harapan yang pelan-pelan mulai mengering sudah.
Sudah tahu begini, apakah masih mau juga berdarah-darah?
Di pandang-pandang bulan, di orang lain mengapa bulan bercahaya terang, di nan kita benar kok tersungkup awan? Tak terasa, empat bulan lagi helat demokrasi akan dilaksanakan di 17 April di muka.

Mengingat angka empat, trauma politik makin terkembang garang dan kadang meradang.. Harapan yang berbulan-bulan ditimang-timang sayang yang dulu sebulat purnama kini redup sepicing mata. Dulu, karena tergila-gila pada harapan, kajian logika terlempar jauh dan terpinggirkan. Sehingga, sesuatu terputuskan dengan memejamkan mata dalam bahasa paling purba, di mana tiba di sana kita siangi. Betapa bergeloranya semangat, sekeranjang kata sugesti didoktrinkan pada diri sendiri dalam idiom ‘tak ada kayu jenjang dikeping’. Betapa berapi-apinya semangat; terbujur lalu, terbelintang patah.

Kini, logika tiba. Apa mungkin tuah masih bisa diajan-ajankan?

Ya, mengingat angka empat seakan-akan hati patah. Harapan patah. Impian patah. Bahkan, pundi-pundipun sudah patah-patah oleh orang-orang (mungkin tim sukses) yang tiap sebentar berkeluh kesah. Malah, kalau dipikir-pikir, mengingat “4” itu tadi , bercinta pun patah. Kalau dipaksa-paksakan juga, mungkin saja terjadi ejakulasi politik yang mencemaskan . Hanya, barangkali saja satu yang tidak patah, harapan sedebu di ujung tanduk yang jauh dalam doa yang dekat.

Ya, hanya doa yang tetap tak terkikis, walaupun duit sudah dikikis-kikis oleh apa-apa saja yang berada di kiri, kanan, samping dan muka yang kata-katanya dapat membawa satu,dua, tiga, empat,seribu, dua ribu suara yang ujung-ujungnya duit beribu-ribu…

Tapi jangan menangis, bro dan sis…

Sebelum ratap politik melulung panjang, tak telat untuk menyisakan kajian logika yang dulu digulung karena harapan menggunung. Daripada tertelungkup, biarlah terhereng. Daripada tambin, biarlah tergayut; walau hanya di ranting harapan yang rapuh.

Ya, politik itu harap dan harapan. Politik itu janji dan janjian. Adat harap, kita terharap-harap.Adat janji, mungkir dan mungkin.Sedang adat janjian; keniscayaan. Ia adalah takdir. Ia kepastian yang tak tertolak.

Ahai; inilah kepastiannya ! Kepastian itu adalah aturan di ambang politik. A,bang itu melintang dan menjelma menjadi aturan yang disepakati untuk ditaati.

Apa itu?

Inilah apa yang disebut dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ia adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Ambang batas parlemen ini dibuat untuk menyetabilkan hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam suatu negara demokrasi.

Negara demokrasi seperti Indonesia memang memberi ruang sebebas-bebasnya bagi masyarakat untuk berkumpul dan berserika. Konsekkuensinya banyak bermunculan partai politik dalam setiap kontestasi politik. Pada satu sisi, Indonesia menganut sistem presidensil. Menurut Scott Mainwaring, sistem presidensial tidak cocok dengan sistem multipartai, dan dapat menciptakan demokrasi yang tidak stabil.

Ambang batas parlemen, pertama kali ditetapkan pada Pemilihan Umum 2009. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 202, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional, dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Pada Pemilihan Umum 2009, partai politik yang sebelumnya tidak mendapat kursi di parlemen pada Pemilihan Umum 2004 –dan seharusnya tidak diperbolehkan menjadi peserta pemilihan umum– dapat menjadi peserta pemilu dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-VI/2008. Sehingga, banyak partai politik peserta Pemilihan Umum 2009, yakni 44 parpol (7 partai politik lokal Aceh) –di mana 28 parpol tidak lolos ambang batas.

Menjelang Pemilihan Umum 2014, Undang-Undang Pemilu kembali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.Pasal 208 menetapkan bahwa ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 3,5%. Pada Pemilu 2014 sebanyak 15 partai politik ikut serta (3 partai politik lokal Aceh).Ada dua partai yang tak lolos ke parlemen.

Ingat peristiwa pahit politik yang dialami Ali Mochtar Ngabalin yang tersandung ambang batas. Caleg PBB di daerah pemilihan Sulawesi Selatan III pada Pemilu 2009 mendulang 20.398 suara atau 19,8 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP) ini gagal duduk di DPR. Padahal suara Ngabalin masuk peringkat ke-15 dari 193 caleg di dapil Sulsel III. Dengan ketersisihan PBB dari parlemen, Ngabalin ‘stop’ duduk di DPR.

Ambang batas terus menaik. Bak riak dan gelombang, ia menghempas harapan sebagian politisi yang partainya berada di garis kemungkinan untuk tersingkir duduk di DPR.

Kita tahu, Undang-Undang Pemilu tersebut diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan ketentuan ambang batas parlemen kembali dinaikkan, menjadi 4% dari suara sah nasional.

Ini benar gila,bro !Sudahlah, jangan berteya juga lagi. Nan keiya-iya sajalah.

Pada Pemilu 2014, satu-satunya partai politik baru yang dapat lolos ambang batas parlemen yaitu Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Partai Nasdem kala itu bahkan dapat mengalahkan partai yang lebih dahulu mengikuti pemilihan umum yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2014.

Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny J.A., Ardian Sopa, memprediksi hanya ada lima partai yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilihan Umum 2019. Kelima partai diprediksi memenuhi ambang batas sebesar 4 persen perolehan suara pada Pemilu 2019. Lima partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 21,7 persen; Partai Golongan Karya (Golkar) 15,3 persen; Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 14,7 persen; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6,20 persen; dan Partai Demokrat 5,8 persen.

Menurut riset LSI, ada lima partai lain berpotensi mendapatkan suara di bawah ambang batas parlemen. Mereka adalah Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar 2,5 persen; Partai NasDem 2,3 persen; Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 2,3 persen; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2,2 persen; dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1,8 persen.Data tersebut merupakan hasil survei LSI Denny J.A. yang dilakukan dari 28 April sampai 5 Mei 2018 .

Hasil riset LSI menyebutkan enam partai yang elektabilitasnya masih di bawah nol koma. Enam partai tersebut adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 0,7 persen; Partai Bulan Bintang (PBB) 0,4 persen; Partai Garuda 0,3 persen; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 0,1 persen; Partai Solidaritas Indonesia (PSI); serta Partai Berkarya (0,1) persen.

Mari kita bicara tentang ambang batas lagi bro…

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen bersifat nasional. Kata Inosentius, suara sah yang ditetapkan itu harus 4 persen. Seperti yang terdapat di Pasal 415 Undang-Undang Pemilu, apabila partai tidak memenuhi 4 persen, maka tidak diikutkan dalam penghitungan suara untuk kursi DPR. Ketentuan kedua juga terdapat pada Pasal 414 yang mengatakan semua partai politik itu diikutsertakan dalam penghitungan suara untuk DPRD kabupaten/kota. Inosentius menekankan, dari rumusan pasal tersebut jelas mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan perhitungan bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan di DPRD kabupaten/kota. Katanya: “Yang ada adalah bahwa bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan kursi DPR bukan perhitungan kursi di DPRD kabupaten/kota”. Berjelas-jelas Inosentius mengilustrasikan, apabila di suatu daerah pemilihan jumlah suaranya cukup untuk mendapatkan kursi di DPR, namun saat perhitungan suara nasional tidak mencapai 4 persen, maka partai tersebut dapat dikatakan gugur.

terhempas harap[an ini dibuatnya ketika aturan itu bertegas-tegas seperti disampaikan Inosentius bahwa: “Jadi percuma kalau dia menang. Misalnya memperoleh perhitungan suara 100 persen di provinsi tertentu, sementara kumpulan suara secara nasional tidak sampai 4 persen, maka partai tersebut dianggap gugur untuk kursi di DPR,”.

Bro, mari kita berlogis-logis bro.

Empat persen itu berat, bro.
Kalau harapan dan mimpi-mimpi yang kita perturutkan, kita khawatir; terpelanting bro dan sis , ntar !

Ya, sudahlah, semua sudah telanjur. Pemilu tinggal kurang lebih empat bulan lagi. Kalau angka empat membuat kita berpiuh, membuat perut merumas dan melilit lalu menggacar, masih ada kata sakti kita di Rang Minang ini, yakni kata nan empat. Terserah bro,sis memilih, mau pilih tulisan ini sebagai kata mendatar, kata mendaki, kata menurun atau kata melereng.

Yang pasti, Yuang,Piak,Etek,Biyai,Bro, Sis, Ka, Kau, empat persen itu tidak sesederhana menyebutkannya.

Melangkah dengan optimis itu baik. Namun, langkah optimis memang harus terukur supaya kita jangan sampai tertakur dan terkukur.

Politik modern dan politik cerdas itu bukan duga-dugaan. Bukan pok katipok rampok. Bukan begitu. Kini era milemineal. Era kerja keras kerja cerdas. Era industri 04. Supaya jangan kalah telak oleh Ambang Batas 4 Persen, sebaiknya batas-batasi dulu menghambur-hamburkan langkah dan pundi-pundi politik. Gadang suara kita, sayut ambang batas, gagal juga kita ke atas, ke DPR RI itu. Gadang sarawa kita dibuatnya.Meroroh dia….

Kalau tak mau sarawa meroroh, jangan sampai terloroh benar. jangan sampai berbasah-basah benar, lembab-lembabkan sajalah.
Awak khawatir, minyak habis, sambal tak masak.
Konklusinya, mari berpikir masak !
Masa’ iya; lolos empat persen?
Ah, sulit itu.
Mari kita berdoa kepada Nan Satu, Tuhan Allah Yang Maha Kuasa. Ya, Allah, satukan bangsa dan negara yang kucinta ini dalam Indonesia yang damai dan hijau!
Salam Satu untuk Indonesia bersatu !

Penulis adalah Budayawan di Sumatera Barat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here