Membaca Potensi Zakat

Oleh : Awaluddin Kahar, SIKom

3546

POTENSI zakat di Indonesia sangat besar. Catatan terakhir, 2017 menyebutkan, potensi zakat di negeri ini mencapai Rp 217 triliun. Namun potensi sebesar itu, belum keseluruhannya mampu dihimpun para Amil Zakat.

Padahal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selaku lembaga negara yang diamanahkan mengumpul dan mendistribusikan harta zakat, diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan satu persen.

Lalu bagaimana potensi zakat di Sumatra Barat (Sumbar)? Di Ranah Minang potensi zakat setiap tahun diatas Rp 21 miliar.

Sedangkan potensi zakat di Kota Padang juga tidak kurang dari Rp 124 miliar per tahun.

Pada tahun 2017, Baznas Padang baru berhasil menghimpun zakat, infaq, sedekah dan wakaf (Ziswaf) sebanyak Rp 25 miliar. Dari target tahun yang sama sebesar Rp 28 miliar.

Realisasi pengumpulan Ziswaf Padang tahun 2018 sebesar Rp.22 miliar dari target Rp.24 miliar.

Berkurangnya pengumpulan Baznas Padang tahun 2018 ada kaitan dengan regulasi atau aturan Baznas Pusat.

Dalam regulasi Baznas Pusat menegaskan terhitung tahun 2017 zakat ASN/PNS dan dosen di perguruan tinggi tidak lagi dibayar ke Baznas kota dan kabupaten. Tapi zakat tersebut diserahkan ke Baznas Provinsi.

Seiring diberlakukannya regulasi tadi, maka setiap bulan Baznas Padang kehilangan pemasukan sekitar Rp.500.000.000 (lima ratus juta) atau setahun Rp.5.000.000.000 (lima miliar).

Memahami besarnya potensi harta zakat di Indonesia, di Ranah Minang dan khususnya di Kota Padang, maka keberadaan Amil Zakat sangatlah potensi.

Perkembangan zaman, telah menjadikan profesi Amil Zakat menjanjikan. Ke depan profesi mengumpul dan penyalur harta zakat akan diminati banyak pihak.

Apalagi, profesi sebagai Amil Zakat disebut dalam Alquran Surat At Taubah, ayat 60.

Boleh jadi Allah Ta’ala memasukkan Amil Zakat dalam asnaf delapan menjadi ‘jembatan’ antara Muzakki (pembayar zakat) dengan Mustahik (penerima zakat).

Untuk menjadi Amil Zakat memang mesti memahami dasar hukum kewajiban membayar zakat.

Selain ayat Alqur’an, bagus juga mengetahui regulasi atau aturan tentang pengelolaan zakat.

Di Indonesia Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, menjadi dasar hukum.

Tentu masih banyak turunan dari UU zakat, baik berupa Intruksi Presiden (Inpres), Surat Keputusan (SK) Menteri Agama maupun keputusan kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota).

Menjadi Amil Zakat memiliki tantangan tersendiri. Betapa tidak? Lembaga Amil Zakat terbuka untuk dikritisi banyak pihak.

Dari satu sisi hal tersebut sesuatu yang lumrah. Karena lembaga Amil Zakat mengelola uang. Walaupun banyak para Muzakki yang telah menyerahkan zakat harta mereka ke lembaga Amil Zakat, mereka langsung ‘tutup buku’.

Artinya, mereka percaya 100 persen kepada lembaga Amil Zakat tersebut untuk menyalurkan zakat mereka kepada semua asnaf yang memang berhak menerima harta zakat.

Kenapa mereka tidak mempersoalkan lagi, setelah zakat mereka serahkan pada Amil Zakat?

Para Muzakki berfikir cerdas, setelah mereka serahkan zakat hartanya, hati mereka jadi tenang. Dan harta mereka yang tinggal menjadi bersih dan berkembang.

Doakan Muzakki

Ada satu hal yang tidak boleh dilupakan para Amil Zakat. Ketika Muzakki menyerahkan zakat harta mereka, Amil Zakat mesti mendoakan Muzakki.

Apa doanya? “Ajarakallahu fiima a’thoita wabaraka fiima abqaita waja’alallahu laka tahura (Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yang telah engkau berikan dan semoga Allah memberkahgi harta yang masih tersisa padamu. Serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih,”.

Inilah doa yang diajarkan agama kita (Islam) disaat Amil Zakat menerima harta zakat dari Muzakki. Bacalah doa itu, bagus seraya menyalami tangan muzakki. Kecuali lain jenis dan bukan mahram.

Dari pengamatan penulis tiga tahun terakhir melihat para Muzakki didoakan sewaktu menerima zakat, mereka senang. Muzakki merasa bahagia.

Mendoakan muzakki, selain anjuran agama juga memiliki daya tarik tersendiri pada saat ijab kabul menyerahkan dan menerima zakat.

Di sisi lain fungsi Amil Zakat, sama dengan fungsi wali nikah. Disaat ada pernikahan antara seorang laki laki dan seorang perempuan, maka selain perlu saksi, tapi keberadaan walinikah dari pihak pengantin perempuan menjadi sangat penting.

Sanking pentingnya, bila tidak ada wali perempuan dari pihak ayah atau saudaranya laki laki, wali hakim akan maju jadi wali nikah. Sekali lagi, begitulah pentingnya wali nikah itu.

Nah, keberadaan Amil Zakat pun sama dengan kehadiran wali nikah tersebut.

Bahkan ada ungkap belum dikatakan membayar zakat dengan benar bila tidak melalui Amil Zakat.

Biasanya kecendrungan orang banyak bayar zakat pada bulan Ramadhan.

Pada bulan Ramadhan, ummat Islam datang beramai ramai membayar zakat fitrah (zakat jiwa).

Pada saat bersamaan mereka juga datang membayar zakat maal atau zakat harta.
Wallahu’alam bis shawaf. (Wartawan Madya/Pemerhati Zakat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here