Tim Gabungan Pessel Tertibkan APK yang Melanggar Aturan Pemilu

704

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Sebanyak 315 petugas gabungan, terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP dan TNI di Kabupaten Pesisir Selatan, turun ke lapangan menertibkan alat peraga kampanye (APK) di 15 Kecamatan yang dianggap menyalahi aturan PKPU RI, Rabu (20/02/2019)

Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan, sehabis apel pagi petugas gabungan langsung turun ke lapangan dan menyisir sejumlah kecamatan yang ada di daerah itu.

“Sebanyak 15 kecamatan yang tersebar di 182 nagari tak luput dari pantauan petugas. Jadi, kita amankan spanduk atau baliho yang dianggap menyalahi aturan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa petugas gabungan sudah mengamankan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap menyalahi aturan. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan identifikasi di lapangan kemudian memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar pemilu.

“Sesuai aturan KPU, caleg hanya diperbolehkan memasang 10 spanduk dan 5 baliho pada masing masing nagari. Dan itu bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama parpol. Jadi, agar tidak salah aturan, maka caleg sangat perlu kordinasi dengan KPU dan Parpol masing masing,” katanya.

Erman Wardison menghimbau kepada seluruh partai politik agar mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang mengenai ketentuan dan aturan dalam pemasangan APK tersebut.

“Jika ditemukan, peserta yang tidak melaksanakan ketentuan, maka sesuai aturannya, Bawaslu setempat berhak mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar, menghimbau, peserta pemilu agar mematuhi setiap peraturan yang telah ditetapkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada sejumlah titik yang ditentukan.

Ia mengatakan, lokasi pemasangan APK yang meliputi baliho dan spanduk sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

“KPU sudah menetapkan minimal pada masing-masing nagari, ada 2 sampai 3 titik lokasi pemasangan APK. Sehingga parpol sangat perlu memperhatikan titik yang sudah ditentukan tersebut. Zona tersebut adalah lokasi lingkungan publik dan jalan raya,” ucapnya.

APK tersebut, kata Epaldi, terdiri dari semua benda atau bentuk lain yang menggambarkan visi, misi, program, atau informasi lainnya yang berkaitan dengan peserta pemilu.

“Untuk desain dan materi APK itu, terdiri dari lambang, nama dan nomor urut partai politik, visi, misi dan program partai, foto pengurus parpol, dan foto tokoh yang melekat pada citra diri partai itu sendiri. Ukurannya yakni 2×3 meter untuk baliho dan 1×5 meter untuk spanduk,” tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan, pada masa kampanye, KPU juga memfasilitasi partai politik berupa APK.

“APK yang di fasilitasi KPU yakni, 16 spanduk dan 10 baliho. Sementara APK pembantu yang di buat oleh partai politik diperbolehkan hanya 10 spanduk dan 5 baliho per nagari,” jelasnya. (Rega Desfinal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here