Jumat Malam, Satresnarkoba Polres Agam Ciduk Lagi Dua Tersangaka Sabu

2347

JURNAL SUMBAR | Agam – Tekad memberantas  narkoba  di wilayah hukum Polres Kabupaten Agam kembali dibuktikan Kasat Resnarkoba Iptu Desneri SH, MH dengan disergapnya dua tersangka penyalahgunaan Sabu di dua lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat( 15/3).

Kedua tersangka yang ditangkap itu, SF panggilan Subhan 29 tahun wiraswasta asal Parit Rantang Hilir Jorong III Sangkir Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

Bersama tersangka Subhan disita pula BB ( Barang Bukti ) satu paket sabu dibungkus plastik bening dan kertas rokok Dji Sam Soe emas, satu kotak rokok merk magnum mild biru, satu unit hand phone merk samsung hitam.

Tersangka Subhan ditangkap berkat informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Balai Ahad Lubuk Basung, seterus Tim Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan.

Benar saja ketika itu ditemukan tersangka sedang duduk di halte pinggir jalan Jorong Balai Ahad akan melakukan transaksi sabu. Pada saat itu anggota Satresnarkoba langsung menangkap tersangka sekaligus melakukan penggeledahan, namun tidak ditemukan sabu.

Seterusnya dilakukan lagi penggeledahan terhadap Subhan ditemukan BB, berupa satu kotak rokok merk magnum mild biru berisikan satu paket diduga sabu dibungkus plastik bening dan kertas rokok Dji Sam Soe warna emas.

” BB itu  ditemukan di sebelah kiri tersangka kemudian ditemukan pula satu unit hand phone samsung hitam digunakan Subhan  sebagai alat komunikasi transaksi jual beli narkoba,” jelas Kapolres Agam AKBP Feri Suandi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Desneri MH.

Usai penangkapan tersangka Subhan,Tim Satresnarkoba terus melakukan opsnal ke Parit Rantang Jorong III Sangkir Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Agam. Sekitar pukul 20.00 WIB disitu petugas mengamankan MM panggilan Adi 37 tahun swasta.

Dari tersangka MM, Tim Satresnarkoba juga menyita BB sabu empat paket sabu dibungkus plastik bening, satu kotak merk madjoli princess gold, satu unit timbangan merk hwh pocket scale hitam, satu unit hand phone nokia biru.

Seterusnya satu buah kotak rokok merk marlboro berisikan satu buah mancis merk clasmild putih, dan satu buah jarum di ujung gulungan timah rokok,  satu buah bungkusan plastik  bening berisi plastik bening, satu bungkus plastik bening berisi  dua buah sendok pipet plastik bening lima buah kertas karton membuat lem plastik, dan satu buah gunting.

Sebelumnya, Kamis (14/3) malam, diciduk pula dua Tersangka, MI 19 Tahun buruh sawit,alamat Jorong Pasar Bawan Nagari Bawan Tangah Kecamatan Ampek Nagari,Agam. Dan  RR 23 tahun juga buruh sawit tinggal di Jorong Koto Gadang Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Agam.

Sedang hari Selasa(12/3) juga Tim Satresnarkoba membekuk tersangka M 58 tahun di Jorong Sikabu Nagari Kampung tangah Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

Para tersangka bersama BB narkotika sudah diamankan di Polres Agam untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. habede

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here