Diduga Makar, Capres Prabowo Subianto Dilaporkan Jadi Tersangka

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Polda Metro Jaya dilaporkan telah menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Calon Presiden (Capres), Prabowo Subianto sebagai tersangka makar. Kabar itu juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

“Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut,” kata Dasco melalui sambungan telepon, Selasa (21/5) sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.

Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

PERANTAU SIJUNJUNG

Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi Sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Sampai berita ini dibuat, CNNIndonesia.com masih berusaha mengkonfirmasi informasi ini kepada Polda Metro Jaya.

Copy SPDP Beredar di Grup WA

Poto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Prabowo Subianto beredar di grup WhatsApp (WA). Ardyan, SH, MH seorang anggota grup WA Tukang Ota Paten (TOP) 100 menshare poto SPDP tersebut di grup tersebut.

SPDP atas nama terlapor Prabowo Subianto tersebut terlihat bernomor B/9159/V/Res.1.24/2019/Datro tanggal 17 Mei 2019. SPDP tersebut ditandatangani oleh Wadir Reskrim Polda Metro Jaya AKBP H. Ade Ary Syam Indradi, SH, SIK, MH. (CNN Indonesia/Enye)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.