Satnarkoba Polres Pessel Bekuk 5 Pengguna dan Pengedar Sabu di 4 TKP

1951

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Jajaran Satnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil membekuk lima orang pengguna dan penggedar narkoba jenis sabu,  yaitu Rj (26), Fn (25), R (23), Ph (21) dan Hs (25) di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Dua pelaku berinisial Rj dan Fn ditangkap di Kampung Pasar Baru Lakitan Utara, Kecamatan Lenggayang, (9/5/2019) dengan barang bukti 2 paket sabu kecil Rp. 500.00, TKP kedua R (21) diamankan di Koto Barapak Bayang, Kecamatan Bayang barang bukti sabu 3 paket kecil Rp.750.00, TKP ketiga Ph (25) di Padang Laban Kecamatan Ranah Pesisir, dan TKP keempat Hy (28) diamankan di Sawah Liek Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Kapolres Pessel AKBP. Fery Herlambang, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Heritsyah, SH ditemui diruang kerjanya, Kamis (16/5/2019) mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 9-15 Mei 2019, di empat lokasi berbeda diwilayah Hukum Polres Pessel.

Dan, dari empat TKP didapatkan 5 pelaku, dua orang pelaku Rj dan Fn status tahanan, dan tiga orang lainya statusnya tangkapan, terang Kasat Resnarkoba Polres Pessel.

“Kelima tersangka ini kita kenakan pasal 112 dan 114 yaitu pengguna dan penggedar dengan ancama maksimal 5 tahun keatas,” tegas Iptu Heritsyah.

Heritsyah menambahkan, kalau dari kelima tersangka narkoba ada pemain baru dan lama, untuk kedepanya pihaknya akan percepat penyidikan agar segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Untuk mempertanggung jawabkan kejahatanya, kini kelima pelaku harus mendekam dibalik dinginya dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Pessel.(Rega Desfinal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here