Habiskan APBD Miliyaran Rupiah, Pembangunan Kantor Bupati Sijunjung Kini Jadi Sorotan

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pembangunan gedung baru kantor Bupati Sijunjung, Sumatera Barat—yang dikerjakan PT Bangun Kharisma Prima (PT BKP)—selaku pelaksana pekerjaan bernilai Rp43.791.700.000 tersebut, hingga kini (Senin, 17/6/2019-red) proses pekerjaannya belum juga kunjung selesai. Tak ayal, proyek multiyears itupun menjadi sorotan sejumlah kalangan.

“Selain pihak kontraktor (PT BKP-red), PA, PPK dan pengawas proyek serta TP4D juga harus bertanggunungjawab dalam pengerjaan proyek multiyears tersebut. Masa iya, sudah empat kali diadendum pengerjaannya tak juga selesai-selesai,” ucap mantan anggota DPRD Sijunjung, Reza Velly Abidin Pangeran yang juga Ketua Dewan Penasehat Gapensi Sijunjung itu kepada awak media, Senin (17/6/2019) geram.

Disebutkan Reza, pembangunan kantor bupati tersebut menggunakan uang rakyat (APBD) Sijunjung. “Jika tidak segera diselesaikan yang rugi rakyat,”tandasnya.

Menurut sumber lainnya, Tim TP4D berdasarkan peraturannya mendampingi mulai dari nol persen (0%) sampai dengan pekerjaan 100%. “Jika ada yang menyimpang saat pendampingan, TP4D juga harus bertanggungjawab,” ujar sumber yang enggan disebutkan jatidirinya.

Kepala Dinas PUPR Sijunjung, Ir Budi Syafriman, kepada awak media mengakui, pada Kamis (13/6/2019) masa adendum PT BKP sudah selesai. Meski begitu, pihak Pemkab Sijunjung masih memberikan toleransi dua pilihan.

“Pelaksana bisa saja menjalankan denda pekerjaan selama waktu 50 hari. Jika tidak, maka opsi terakhir mau tidak ma dilakukan pemutusan kontrak kerja. Tapi, kini mereka memilih opsi denda dan sekarang sudah kembali melaksanakan dan melanjutkan pekerjaanya,” jelas Ir Budi Syafriman, kepada awak media, Senin (17/6/2019) yang dibalik telepon selularnya.

Disebutkan Budi, bobot pekerjaan yang dilaksanakan PT Bangun Kharisma Prima (PT BKP) itu sudah mencapai 76 persen. “Kalau pada April 2019 lalu pekerjaannya sudah mencapai 76 persen. Kini bobot pekerjaanya diperkirakan sudah mencapai sekitar 80 persen,” tambah Budi.

Terkait soal pengawasan TP4D, Kajari Sijunjung, M Rzal tak berhasil dihubungi awak media. Tapi, Kasi Intel Kejari Sijunjung, Dimas, juga tak menapik pengerjaan kantor bupati itu belum tuntas. “Maaf, saya lagi berada di Sawahlunto, nanti aja kalau sudah di kantor,” jawabnya singkat pada awak media, Senin (17/6/2019) dibalik telepon selularnya tanpa banyak komentar.

PERANTAU SIJUNJUNG

Pantauan awak media Selasa (11/6/2019) lalu, dilokasi pembangunan kantor bupati itu tak terlihat aktifitas pekerjaan. Namun salah seorang pekerjaan berpakaian celana pendek mengaku aktifitas pekerja terhenti sebelum bulan ramadhan berakhir.

“Pekerja pada pulang kampung, ya..ngapain disini, lagi pula gaji pekerja banyak yang belum digaji pak,” keluh buruh bangunan itu minta identitasnya untuk tidak disebut.

Pihak manajemen PT Bangun Kharisma Prima (PT BKP) tak berhasil dihubungi. “Tak ada pihak manajemen disini pak, mereka juga ada pekerjaan di daerah lain,” tambahnya.

Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin yang dihubungi awak media jelang lebaran juga tak menapik lambannya pelaksanaan pekerjaan pembangunan kantor bupati itu. “Ya, kita kan belum ada serahterima,” ucap bupati singkat.

Untuk diketahui, bahwa pembangunan kantor bupati yang tergolong megah di Propinsi Sumatera Barat itu berasal dari bantuan anggaran dana APBD Kabupaten Sijunjung tahun 2017, dengan mengunakan sistem anggaran multiyears.

Namun hingga kini pekerjaannya pun belum selesai. Padahal pekerjaannya berakhir pada pada Maret 2019. Karena tak kunjung selesai lalu kontrak pun diperpanjang hingga 13 Juni 2019. Lagi-lagi tak juga selasai meski sudah diadendum.

“Seharusnya kontrak adendumnya berakhir pada Kamis (13/6/2019-red),” ucap Kadis PUPR Sijunjung Ir Budi Syafarman kala itu.

“Kok tibo perusahaan ketek nan mode itu langsung diputus kontrak. Cubo pulo lakukan terhadap perusahaan gadang nan mode itu,” ujar sejumlah rekanan di Sijunjung kala itu angkat bicara. saptarius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.