Bupati Sijunjung Digugat, Kabag Hukum: Siapa Takut, Kami Punya Alas Hak Asli

3563

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Babak baru sengketa dugaan kasus perampasan hak sebidang kebun seluas 500 hektar (yang diatasnya kebun sawit) antara Sabirin Dt Monti Penghulu,63 tahun, warga Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru, vs Bupati Sijunjung bakal segera bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Muaro.

Kasus tersebut bergulir setelah Sabirin Dt Monti Penghulu mengklaim itu hak miliknya. Melalui kuasa hukumnya, Didi Cahyadi Ningrat dan Rekan yang beralamat di Jln Jenderal Sudirman No 53 Padang itu, tertanggal 1 Juni 2019 telah melayangkan surat ke Ketua PN Muaro. Surat gugatan itupun terigestrasi di PN Muaro, Register: No.4/Pdt.G/2019 PN Mrj-tgl 2 Juli 2019.

Melalui kuasa hukum Didi Cahyadi Ningrat dan Rekan menggugat Bupati dan Mantan Kadis Perkebunan Sijunjung Adi Putra 65 tahun serta Ramli Kacik Naro,61 tahun warga Jorong Koto Ranah, Nagari Aie Amo ke Pengadikan Negeri (PN) Muaro atas dugaan perampasan hak milik Sabirin Dt Monti Penghulu,63 tahun.

“Ya, sidang perkaranya digelar pada Rabu (17/7/2019-red) mendatang. Kami sudah siap untuk menghadapi gugatan penggugat itu. Kami miliki alas hak aslinya kok,” tegas Kabag Hukum Pemkab Sijunjung, Miswita, MR, SH menjawab awak media, Rabu (10/7/2019) di depan kantor BPBD Sijunjung. Ia juga ngaku tak gentar menghadapi gugatan Sabirin Dt Monti Penghulu.

Hal yang sama juga dibenarkan Didi Cahyadi Ningrat dan Rekan selaku penggugat. “Ya, Rabu (17/9/2019) mendatang sidang perdana kasus ini akan digelar. Kami sudah siap dengan gugatan,” jawab Didi kepada awak media, Rabu (10/7/2019) via telepon selularnya.

Terkait adanya gugatan terhadap Bupati Sijunjung, Sumatera Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Muaro oleh Sabirin Dt Monti Penghulu,63 tahun, warga Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru, Haji Sarikal, S.Sos,MH, anggota DPRD Sijunjung yang juga politisi Golkar itu justeru kaget adanya gugatan tersebut.

“Lho, kenapa sekarang sih adanya gugatan,” tanya Sarikal menjawab awak media, Senin (8/7/2019) malam via telepon selularnya.

Menurut Sarikal, soal tanah yang dipersoalkan itu hingga kini masih ada. Malah menurut dia, tanah itu ada yang tumpang tindih. “Tanah itu ada, bahkan ada yang tumpang tindih ditanami warga kebun. Saya tahu persih masalah itu, karena dulu sudah kami (DPRD-red) tinjau kok. Supaya tak ada masalah ya sudah jual saja tanah itu dan kembalikan uangnya ke daerah,” jelas Sarikal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sabirin Dt Monti Penghulu,63 tahun warga Nagari Tanjung Kaliang, Kecamatan Kamangbaru, menggugat Bupati dan Mantan Kadis Perkebunan Sijunjung Adi Putra 65 tahun serta Ramli Kacik Naro,61 tahun warga Jorong Koto Ranah, Nagari Aie Amo ke Pengadikan Negeri (PN) Muaro atas dugaan perampasan hak sebidang kebun seluas 500 hektar yang diatasnya kebun sawit.

Informasinya tanah tersebut dibeli Bupati Sijunjung melalui tergugat Ramli Kacik Naro,61 tahun warga Jorong Koto Ranah, Nagari Aie Amo sebesar Rp5,371,928.300, sebagai pemilik ulayat pada tahun 2007. Belakangan pihak Sabirin Dt Monti Penghulu,63 tahun warga Nagari Tanjung Kaliang, justeru mengklaim itu tanah kaumnya yang diduga dirampas tergugat.

Merasa haknya dirampas, lalu Sabirin Dt Monti Penghulu,63 tahun warga Nagari Tanjung Kaliang itupun mengugat ke PN Muaro melalui kuasa hukumnya. Tak tanggung-tanggung, secara metrial penggugat pun menuntut ganti rugi Rp10 miliar setelah putusan perkara nantinya berkekuatan hukum.

“Ya, pada Selasa 2 Juli 2019 kita sudah memasukan surat gugatan ke PN Muaro dan kini menunggu kapan sidangnya,” ucap Didi Cahyadi Ningrat,SH selaku kuasa hukum pada awak media, Sabtu (6/7/2019) via telepon selularnya.

Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy,SH, sempat kaget mendengar informasi tersebut. “Saya belum tahu kalau ada gugatan terhadap bupati dan bagaimana kronologisnya saya juga tidak tahu. Sampai hari ini (Sabtu,6/7/2019-red) belum ada rapat pembahasan masalah tersebut dan tanya saja langsung ke Kabag Hukum,” ucap Arrival Boy menjawab awak media, Sabtu (6/7/2019) via telepon selularnya.

Kabag Hukum Pemkab Sijunjung, Miswita, MR, SH pun tak menapik informasi tersebut. “Ya, kita (Pemkab-red) sudah terima surat dari PN. Kapan sidangnya kita lupa. Yang pasti kita siapa menghadapi gugatannya. Pemkab tidak pernah merampas tapi membeli dari Ramli Kacik Naro dan warga lainnya yang katanya tanah mereka pada tahun 2007,” jelas Miswita tak gentar hadapi gugatan tersebut.

“Lho, kalau benar itu milik penggugat kenapa tidak sejak dulu digugatnya. Kenapa sekarang di klaimnya milik dia. Lagi pula tanah itu dibeli seharga Rp750 juta dan bukan Rp5,3 miliar yang disangkakan penggugat itu. Itu zaman bupati sebelum (Darius Apan-red),” jelas Kabag Hukum Pemkab Sijunjung yang juga mengaku saat ini tanahntersebut dalam proses pembuatan sertifikat. saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here