Dilepas di Jalur Hijau dan Fasum, Satpol PP Pessel Tangkap Hewan Ternak

1042

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Ternak yang berkeliaran di kawasan Kota Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pesisir Selatan, Kamis (11/7/2019).

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal menyampaikan, penertiban hewan ternak yang berkeliaran di tempat terlarang ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 41 Tentang Penertiban Ternak.

Hewan ternak yang diamankan adalah, 1 ekor sapi betina yang ditangkap, tepatnya di belakang Stadion Ilyas Yacub Painan, 13 ekor kambing (8 induk dan 5 ekor anak) di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pemuda Painan. Selanjutnya hewan ternak tersebut diamankan di Rumah Potong Hewan (RPH) Painan.

“Hewan ternak yang dilepas pada jalur hijau dan fasilitas umum akan langsung dilakukan penangkapan dan dikenakan denda kepada pemilik ternak sapi sebesar Rp.250.000 perhari, maupun kambing dan sejenisnya sebesar Rp.100.00 perhari,” tegas Kasat.

Lanjutnya kasat menyampaikan batas waktu pengenaan denda paling lama 7 hari setelah penangkapan dan jumlah denda dikalikan lama hari penangkapan. Kemudian denda penangkapan disetorkan langsung ke kas daerah.

“Bukti setoran menjadi dasar bagi pemilik tebusan pengambilan ternak. Lewat 7 hari setelah penangkapan, ternak akan diserahkan ke dinas teknis yang membidangi peternakan untuk dilakukan lelang terbuka dan hasilnya disetorkan ke kas daerah. Untuk prosedur terbuka dan pembayaran denda hasil tangkapan diatur dengan peraturan bupati,” tambahnya lagim

Ditambahkan aturan ini sudah sering kita sosialisasikan, namun masih ada masyarakat yang melepas hewan ternak di tempat-tempat terlarang. Karena itu kita ambil tindakan penertiban.

“Kami sangat mengharapkan kerja sama dari semua elemen masyarakat untuk mengawasi hewan ternaknya agar tidak berkeliaran di tempat umum. Sebab hewan ternak dapat mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat di tempat umum. Karena itu, mohon dipatuhi himbauan yang telah kita sosialisasikan,” akhirnya. (Rega Desfinal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here