Rapat Paripurna Terakhir DPRD Tanah Datar Berlangsung Alot, Ini Lika-likunya…

606

JURNALSUMBAR | Batusangkar – Rapat paripurna pendapat akhir terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2019 dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil DPRD Irman, Jum’at(9/8) berlangsung di ruang Sidang DPRD di Pagaruyung.

Dalam kesepatan itu, enam fraksi dalam penyampaiannya menyetujui dan dua fraksi menolak serta satu fraksi tidak menentukan sikap (abstain). Sebelumnya, sembilan fraksi DPRD telah menyampaikan tanggapan tentang pendapat akhir mengenai Ranperda APBD Perubahan tahun 2019 itu.

Pada sidang tersebut didengar laporan hasil pembahasan Badan Anggaran, disampaikan Irman M Si dengan membacakan hasil rumusan Ranperda Perubahan APBD tahun 2019 dengan rumusan yakni, pendapatan sebesar Rp 1.385.224.867. 970,96 belanja Rp 1.464.133.292. 077,17 dan  pembiayaan sebesar Rp 78.908.424.106,21.

Ditambahkannya, tahun 2019 terjadi pergeseran belanja tidak langsung ke belanja langsung Rp 309.694.000,00 dari Rp 839.810.302.450,40 menjadi Rp 839.500.608.450,40.

Setelah penyampaikan hasil rumusan ranperda dilanjutkan dengan pendapat akhir  sembilan fraksi-fraksi DPRD dihadiri 24 orang anggota dewan. Sembilan fraksi menyampaikan pandangannya  dua fraksi menolak , fraksi Gerindra melalui Jubir ( Juru bicara ) Jonnedi dan fraksi Demokrat dengan Jubir Donna serta satu fraksi tidak menentukan sikap (abstain), fraksi Hanura dengan jubir Adrison

Sedangkan enam fraksi menyetujui adalah , Fraksi PPP dengan jubir Arianto, Fraksi PAN Alimuhar,  Fraksi Golkar Herman Sugiarto, Fraksi PKS Dekminil,  Fraksi PDI P Asrul Jusan dan Fraksi Bintang Nasdem dengan Jubir Rasman.

Dengan penolakan terhadap RAPBD , sidang paripurna sempat diskor kemudian dilanjutkan dengan musyawarah antar pimpinan fraksi tanpa diikuti Fraksi Hanura yang abstain. Walau pun dilalui musyawarah, tidak juga ditemuka kesepakatan seterusnya dilakukan Voting.

Namun disayangkan voting yang diikuti 24 anggota DPRD ketika penentuan terbuka hanya dilakukan 14 anggota DPRD. Dari 14 anggota hanya 11 anggota dewan menerima, satu menolak, dan dua abstain. Dengan demikian hasil voting dengan sendirinya RAPBD-P tahun 2019 berhasil disahkan menjadi Perda (peraturan daerah).

Dengan keputusan itu, Bupati Irdinansyah Tarmizi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Banggar, Bamus, TAPD dan OPD telah bekerja dengan serius.

Selanjutnya Ranperda tentang Perubahan  APBD 2019 akan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan hasilnya ditetapkan menjadi Perda.” Adanya penolakan dan abstain merupakan hal wajar serta dinamika saat pembahasan ” , ujar Irdinansyah.

Sementara Ketua DPRD Anton Yondra atas kesepakatan bersama anggota DPRD Tanah Datar maka Ranperda Perubahan APBD tahun 2019 disetujui dan dijadikan Perda dan ditetapkan dengan penandatangan persetujuan bersama DPRD Tanah Datar dengan Pemerintah Tanah Datar dengan nomor: 900/07/KD/BTD-2019 dan Nomor:900/11/BAC/DPRD-TD/2019.

Rapat agak alot itu, dihadiri Forkopimda, Pejabat Sekda Helfy Rahmy  Harun, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari dan undangan. habede.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here