Narkoba Lagi, Polres Tanah Datar Kembali Ciduk Tiga Tersangka Shabu

Jurnal Sumbar

JURNALSUMBAR | Batusangkar – Sat Resnarkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berupa Shabu, Selasa (24/9/19) di pinggir jalan raya Batusangkar – Bukittinggi di Jembatan Kembar Puncak Alai Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar.

Tiga tersangka itu berinisial RP (32 tahun) wiraswasta, alamat Jorong Pasar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar. NZ (44 tahun) Wiraswasta alamat Jorong Padang Lua Nagari Padang Lua Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam.

Dan YS (38 tahun) Pedagang alamat Gang Melati Kelurahan Aur Kuning Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi.

Bersama tersangka disita pula BB( Barang bukti) satu paket sedang butiran kristal shabu dibungkus plastik bening, satu paket kecil shabu dibungkus plastik bening, empat butir pil ekstasi dibungkus plastik Bening, satu) unit timbangan digital merk Canstant.

Seterusnya, satu unit handphone Samsung lipat putih, satu unit handphone samsung dongker, satu unit handphone android samsung hitam, satu  set alat hisap bong, satu kotak rokok Sampoerna, dan satu mencis korek api.

PERANTAU SIJUNJUNG

Digrebeknya ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat, RP sering mengedarkan shabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap ketika melakukan transaksi di pinggir jalan raya Batusangkar-Bukittinggi dekat Jembatan Kembar Puncak Alai Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar.

Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB petugas tiba di lokasi langsung mengamankan RP dan dilakukan penggeledahan badan, maka ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik bening disimpan dalam kotak rokok sampoerna.

Dari keterangan RP, shabu tersebut dia peroleh dari NZ dan YS bertempat tinggal di Kota Bukittinggi.Sesuai informasi RP, petugas melakukan pengembangan serta menyelidiki keberadaan NZ dan YS, tepat pukul 19.30 WIB petugas melihat NZ dan YS sedang berada di sebuah bengkel di jalan lintas payakumbuah-Bukittinggi Tanjung Alam Kecamatan Ampek Angkek Canduang, Agam.

Seteruanya, petugas mengamankan bersangkutan dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan satu paket shabu dibungkus plastik bening dan empat butir pil Ekstasi dibungkus plastik bening.

Para tersangka dan BB, sebut Kapolres AKBP Rokhmad Hari Purnomo M Si didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Yadi Purnama kepada insan media, Kamis(26/9/19) dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan.

Ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 114(1) , 112(1), 127(1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 tahun kurungan badan. habede.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.