Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan Terhadap Suami yang Dikubur

8853

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Atas kerja keras jajaran Polres Dharmasraya dibawah komando AKBP Haji Imran Amir, SIK, MH dalam mengungkap kasus pembunuhan membuahkan hasil.

Terbukti, setelah hampir tiga bulan polisi melakukan penyedikan dan penyelidikan, kini misteri tabir pembunuhan terhadap suami yang telah dikubur hampir tiga bulan di Kabupaten Dharmasraya itu terkuak.

Tim Sat Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin lansung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, SH di lokasi Tempat Kejadian Peristiwa TKP di camp A komplek PT SAK Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat itu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan beberapa bulan lalu itu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Haji Imran Amir, SIK,MH didampingi Kabag OP Polres Dharmasraya Kompol Rivai dan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, S.H saat acara Pers Conference di halaman Polres Dharmasraya Senin (2/9/2019) membenarkan telah terjadi peristiwa pembunuhan yang di lakukan oleh seorang istri terhadap suaminya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada 23 Juni 2019 lalu sekitar pukul 21.00 WIB dirumah korban yang berada di daerah komplek perumahan perusahaan sawit PT Sumabar Andalas Kencana (PT SAK) di Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya.

“Kejadian itu berawal saat korban atau suami pelaku ini pulang dalam kondisi mabuk usai meneguk minuman jenis tuak. Sampai dirumah, pelaku marah-marah dan memukul anaknya yang berada di teras rumah. Saat itu, pelaku sedang mencuci dikamar mandi, dan sempat diamuk oleh korban yang akhirnya korban lari bersama anaknya ke rumah tetangga,” jelas urang sumando Painan, Pesisir Selatan itu berkisah.

“Korban kembali marah-marah dan mengambil sebilah kampak, yang akan dihujamkan untuk menghabisi nyawa istrinya. Naas, kampak tersebut, berhasil direbut oleh istri korban. Pada saat itulah, istri korban langsung mengkampak suaminya dengan alasan membela diri, dan kemudian istri korban dan bersama dua anaknya menguburkan jasad suaminya di belakang rumah yang berjarak sekitar sepuluh meter dari tempat kejadian,” kisah kapolres.

Kejadian tersebut hampir kurang lebih tiga bulan baru terungkap berkat informasi dari masyarakat dan dari rekan korban yang menanyakan keberadaan korban yang selama ini tidak masuk kerja dan tidak nampak di tengah masyarakat.

Berkat informasi dari masyarakat tersebut, anggota Satreskim Polres Dharmasraya yang di pimpin lansung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, S.H langsung terjun kelapangan. Pada Minggu (1/9/2019) lansung menuju ke tempat Kejadian Peristiwa Kejadian(TKP) dan melakukan olah TKP dan mengumpulkan data serta penyilidikan.

“Dari pemerikasaan sementar, istri korban kami tetapkan sebagai tersangka dan dua orang anaknya saat status nya masih dalam saksi dalam peristiwa tersebut. Barang bukti yang kita amankan di antara, satu buah benda tajam kampak dan cangkul serta batu, yang di lakukan oleh pelaku,” tambah kapolres yang dikenal Tali Asihnya itu saàt menjadi Kapolres Sijunjung.

Atas tindakannya, tersangka di jerat pasal 338 Jo 56 Ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas kapolres geram. eko
editor; saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here