Setahun 6 Bulan DPO, Tersangka Curanmor Itu Akhirnya Dibekuk Polres Dharmasraya

8693

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Luar biasa..! Jajaran Polres Dharmasraya Sumatera Barat dibawa komando AKBP Haji Imran Amir, SIK, MHum berhasil membekuk satu orang tersangka pelaku tindakan pencurian sepeda motor—yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka Balia Ifnul Mulka, 20 tahun, warga Nagari Bonjol, Kecamatan Kotobesar, Kabupaten Dharmasraya tersebut terjerat dalam kasus Curanmor. Hal itu sesuai dengan laporan, LP 35/K/IV/2018 Polsek Pulaupunjung pada 12 April 2018 lalu tentang Curanmor.

Setelah setahun enam bulan dalam pelarian, kini tersangka bernama Balia Ifnul Mulka itu berhasil diringkus satuan Reskrim Polres Dharmasraya dibawa pimpinan Kasat Reskrim AKP Suyanto,SH bersama anggotanya pada Kamis (5/9/2019) saat berada di Pasar Bawa, Kota Pekanbaru.

Meski belum seumur jagung menjabat Kasat Reskrim di Dharmasraya, namun AKP Suyanto dan anggotanya berhasil meringkus tersangka pelaku Curanmor yang telah setahun enam bulan menjadi DPO yang bersembunyi di Pekanbaru.

“Ya, tersangka yang berstatus DPO itu berhasil ditangkap anggota kita. Penangkapan tersebut dilakukan saat melakukan kegiatam Team Ops jaran Singgalang 2019, Polres Dharmasyara pada Kamis 5 September 2019, di Pasar Bawa Pekanbaru,”jelas Kapolres Dharmasraya, AKBP Haji Imran Amir, SIK, MHum didampingi Kasat Reskrim di Dharmasraya, AKP Suyanto,SH pada awak media, Kamis (5/9/2019).

“Kini tersangka sudah diamankan,”tambah kapolres bangga atas prestasi anak buahnya memburu tersangka.

“Siapa saja yang melakukan tindakan kejahatan di wilayah hukum Dharmasraya akan kita sikat,” tegas mantan Kapolres Sijunjung dan mantan Subdit Tipikor Sumsel dan Subdit Tipikor Polda Sumbar itu memberi warning kepada para penjahat. saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here