Tarif Retribusi Mencekik, Pedagang Pasar Aur Kuning Mengadu ke DPRD Sumbar

1070

JURNAL SUMBAR | Padang – Diduga akibat kenaikan retribusi yang mencekik, pedagang Pasar Aur Kunig, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mendatangi DPRD Sumbar, pada Selasa (29/10/2019).

Mereka menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait naiknya retribusi pedagang hingga 600 persen.

Semula biaya retribusi untuk toko hanya Rp 10.000 per meter per bulannya.

Namun sejak diberlakukan Peraturan Wali Kota Bukittinggi tentang Retribusi pada Januari 2019 lalu, biaya retribusi toko menjadi Rp 60.000 per meter per bulannya.

“Ini biaya retribusinya susah mencekik. Naik menjadi 600 persen. Ini bisa membunuh pedagang,” kata Rinaldo, salah seorang perwakilan pedagang yang melakukan audiensi dengan DPRD Sumbar.

Dalam audiensi itu, pedagang didampingi Ketua Gerakan Ekonomi dan Budaya (Gebu) Minang Sumbar, Boy Lestari Dt Palindih dan audiensi dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

Boy Lestari meminta agar aspirasi pedagang tersebut diterima dan diperjuangkan oleh wakil rakyat di DPRD Sumbar.

“Mereka ini sebelumnya sudah berjuang menemui Wali Kota Bukittinggi dan DPRD Sumbar, namun belum membuahkan hasil,” kata Boy. juga: Tarif Retribusi Sampah di Bandung Tak Proporsional

Dalam Perwako itu, kata Boy, sel kenaikan tarif, Pemkot juga mengubah status toko dari hak guna bangunan menjadi hak sewa.

Hal ini menyebabkan kartu kuning sebagai tanda pengguna hak bangunan tidak lagi bernilai karena tidak dapat dijual kepada pihak lain dan dijadikan agunan ke bank.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengapresiasi langkah pedagang pasar yang terus memperjuangkan kepentingannya.

“Kita akan pelajari dulu dan meminta agar dokumen yang ada ditinggalkan untuk ditindaklanjuti,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Ia mengatakan akan serius dalam membahas persoalan ini dan memperjuangkan aspirasi pedagang.

“Kita juga akan melakukan kunjungan ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya,” kata Supardi.sumber;kompas.com
editor;saptarius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here