Ahok Terhalang Menjadi Direksi BUMN

Oleh: Miko Kamal, PhD

989

Pengangkatan seorang direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Di dalam Pasal 1 Permen tersebut ditegaskan bahwa prinsip-prinsip yang dijadikan landasan pengangkatan seorang anggota direksi adalah profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance, GCG). Maknanya, tidak satupun BUMN yang boleh dikelola secara serampangan. Karenanya, orang-orang yang akan mengisi jabatan direksi adalah orang-orang terpilih dan/atau nircacat secara moral dan perilaku. Yaitu, profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan BUMN.

Persyaratan detail calon direksi BUMN tertera di dalam Lampiran Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015. Permen merinci persyaratan menjadi 3 yaitu Persyaratan Formal, Persyaratan Materiil dan Persyaratan Lainnya.

Pada bagian Persyaratan Materiil tertulis bahwa seorang calon direksi BUMN harus memiliki: keahlian; integritas; kepemimpinan; pengalaman; jujur; perilaku yang baik; dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan (Bab II huruf B Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015).

Mengacu kepada Persyaratan Materiil tetsebut di atas, Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama yang akhir-akhir ini ramai diberitakan akan menduduki kursi pengurus BUMN terhalang secara hukum untuk diangkat sebagai direksi BUMN. Yang menghalangi Ahok adalah persyaratan *Perilaku Baik*. Dalam perspektif hukum, perilaku buruk atau tidak baik seseorang dapat diukur dari apakah yang bersangkutan pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah _inkracht van gewijsde_.

Sebagaimana diketahui, Ahok adalah mantan terpidana yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Negara sudah melekatkan label sebagai orang yang berperilaku tidak baik kepada Ahok melalui putusan majelis hakim di pengadilan. Ahok pun tidak membantahnya dan telah menjalani putusan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas, demi penghormatan atas hukum dan keberlanjutan serta kewibawaan BUMN, seharusnya Menteri BUMN Erick Thohir sebagai representasi negara di BUMN, tidak mengangkat Ahok sebagai direksi BUMN. Bila Menteri Erick Thohir tetap mengangkat Ahok sebagai direksi BUMN, maka berarti Erick menjebakkan dirinya sebagai pelaku perbuatan melawan hukum.

Demikian, terima kasih atas perhatiannya untuk kebaikan kita bersama.

Padang, 21 November 2019

(Penulis adalah Pengamat Tata Kelola BUMN, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here