Bareskrim Gagalkan 821 Kilogram Sabu Masuk Indonesia

818

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah)/RMOL

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Jajaran Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap penyelundupan 821 kilogram narkoba jenis sabu sekaligus menangkap bandar jaringan internasional Timur Tengah.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 821 kilogram barang haram perusak anak bangsa itu diamankan dari sebuah ruko di Jalan Takari, Tatakan, Kota Serang, Banten.

“Di pengujung bulan puasa ini kita dari Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional, yaitu dari Timur Tengah, yang dimana tadi malam anggota Satgas Khusus berhasil menangkap tersangka sekitar setengah 7 malam di Kota Serang”, kata Sigit dalam konferensi pers, Sabtu (23/5).

Sigit mengatakan, dua pelaku yang diduga merupakan bandar berhasil ditangkap dimana keduanya merupakan WNA yaitu BA asal Pakistan dan AS dari Yaman. Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang memakan waktu hampir 4 bulan lamanya.

“Dimana dimulai dari bulan Desember 2019 anggota satgas berhasil mengamankan kapal, dimana anggota satgas memeriksa ABK dan mereka positif, namun pada saat itu narkoba yang kita cari tidak ditemukan,” jelasnya.

Lalu, sambung Sigit, pada Januari 2020 tim Satgasus berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka.

“Tim terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran ini bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta,” urai Sigit.

Listyo menambahkan, bahwa tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji. Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten.

Terhadap para tersangka diancam dengan Pasal 132 Subsider pasal 114 dan pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Listyo berpesan kepada tim Satgasus untuk terus melakukan pengungkapan. Dia menekankan, tidak perlu ada keseganan terhadap para bandar narkoba untuk melakukan penindakan tegas secara terukur.

“Karena narkoba ini merupakan musuh utama kita bersama,” pungkas Sigit. rmol

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here