Jabat Ketua DPD J.P.K.P Sijunjung, Dedi Suherdi Siap Kawal Penerima Manfaat Kebijakan

2455

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dedi Suherdi yang baru saja menjabat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menyatakan siap mengawal bagi penerima manfaat kebijakan.

Hal itu diungkapkan Dedi Suherdi dalam keterangannya ke dapur redaksi Jrnalsumbar.Com pada Rabu (27/5/2020).

“Kita mengawasi bukan sekedar mengawal, mengawal hanyalah bagian dari sebuah pengawasan, nah disini kita menjalin kemitraan sesuai tingkatan kepengurusan,”kata Dedi Suherdi yang juga putra asli Muarobodi itu.

Disebutkan Dedi, kalau DPW harus bermitra dengan gubernur, polda, kodam, kejaksaan prov, ombusman prov, inspektorat prov, dan lembaga-lembaga terkait sesuai dengan pengawasan.

“Tak perlu ada MoU dengan kementrian atau pihak manapun karena aturan UU tentang ormas, UU keterbukaan publik, dan terdaftarnya J.P.K.P di Menkumham sudah diakui, jadi saya minta di tiap tingkatan organisasi berlaku sama, karena penerima manfaat dan obyek dari kebijakan itu dari tingkat DPD kebawah sebetulnya makanya ditingkat DPD lah harus full nya,”ucap Dedi mengutif penyampaian Ketua DPW J.P.K.P Sumbar, Drs. Enda A. Jalal dan Ketum J.P.K.P Azis Soleh.

Dedi berharap untuk struktur J.P.K.P DPD Sijunjung akan segera terbentuk. Jika kepengurusan terbentuk, nantinya bisa lebih baik menjalankan tugas-tugas dan program menjadi wadah tempat generasi muda menyalurkan bakat mereka serta membantu menyalurkan suara bagi masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk sosial jaringan pengawas kebijakan pemerintah bekerjasama dengan baik.

“Kalau nanti sudah terbentuk struktur pengurus dan Visi Misi yang ada ini bisa dijalani dan dapat menjadikan wadah untuk masyarakat dalam hal kepentinggan orang banyak yang ingin mengembangkan dan menyalurkan minat dan bakat generasi muda melalui pengawasan, sosial kontrol dalam pemerintahan Kabupaten/kota di Sumatera Barat ini,” ucap Dedi S8herdi.

Dijelaskan Dedi, J.P.K.P mempunyai maksud dan tujuan dalam pengawas. “Menghimpun segenap Sumber Daya Manusia ( SDM ) dari berbagai kalangan tanpa membedakan suku, ras, agama dan antar golongan, yang memiliki semangat sama untuk mendedikasikan diri sebagai relawan guna mengabdikan diri kepada Masyarakat Indonesia demi tercapainya cita-cita luhur bangsa Indonesia yaitu keadilan dan kemakmur,”jelas Dedi.

“Tujuan J.P.K.P untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan, Kemerdekaan, Perdamaiyan abadi dan Keadilan Sosial,”papar Dedi.

Sedangkan visi dan misi J.P.K.P, itu sendiri, kata Dedi, yakni, untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. “Hal itu akan terwujud ketika program-program Pemerintah yang Pro Rakyat dapat terlaksana dengan baik dan merata di seluruh wilayah Indonesia khusunya di Sijunjung,”imbuhnya.

Sementara misi J.P.K.P yaitu, membantu mensosialisasikan program-program pemerintah yang Pro Rakyat agar masyarakat mendapat informasi yang tepat, sehingga turut berpartisipasi dalam menjalankan program-program tersebut.

Selain itu bertujuan mendampingi pelaksanaaan program-program Pemerintah agar terlaksana sesuai rencana dan tepat sasaran. Mendampingi dan mengedukasi masyarakat agar dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah secara optimal.

Tak hanya itu kata Dedi, misi J.P.K.P juga untuk mengumpulkan data dan melaporkan kepada Instansi terkait jika terdapat ketidaksesuaian atau kendala dalam pelaksanaan program-program pemerintah di berbagai daerah, untuk mendesak pemerintah setempat agar di perbaiki dan dilaksanakan sesegera mungkin.

Ditambahkan Dedi, dengan modal sosial yang besar, ormas J.P.K.P dapat melakukan kerja sama dalam pengawasan dengan pemerintahan yang berkuasa agar program-program pemerintah sejalan dengan kepentingan rakyat.

“Pada titik tertentu, ormas J.P.K.P dapat melakukan intervensi pada proses pengambilan Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah sekiranya ada potensi pelanggaran dalam kebijakan tersebut,”papar Dedi Suherdi. ius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here