Muzni Zakaria: Tidak Ada Pembicaraan Komitmen Fee dengan Yamin Kahar

Sidang Dugaan Suap Bupati Solok Selatan

937

JURNAL SUMBAR | Padang – Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria menegaskan, tidak ada pembicaraan komitmen fee dengan Terdakwa Muhamad Yamin Kahar terkait pengerjaan proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan. Dan, uang yang diterimanya Rp3,2 miliar dari Yamin Kahar, adalah uang pinjaman dengan agunan rumahnya di Padang dan tanahnya di Solok Selatan.

Hal ini diungkapkan Muzni Zakaria sebagai saksi melalui video conference pada sidang lanjutan dugaan suap Bupati Solok Selatan dengan Terdakwa Muhammad Yamin Kahar yang digelar di PN Padang, Rabu, 27 Mei 2020. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal dan dibantu Hakim Anggota, Zalekha dan Mhd Takdir itu dihadiri langsung oleh 2 orang JPU KPK, 1 orang online di kantor KPK di Jakarta, dan 3 orang PH Terdakwa Yamin Kahar, 1 orang lagi online di Jakarta, dan Terdakwa Muhamad Yamin Kahar sendiri.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Muzni Zakaria mengakui pernah ke rumah Yamin Kahar di Padang menawarkan proyek pembangunan Masjid Agung di Solok Selatan. “Kalau pak Yamin berkenan ikut lelang, silahkan. Segala sesuatu menyangkut teknis, silahkan hubungi pak Hanif Kadis PU,” sebut Muzni Zakaria. “Pak Yamin menjawab, bisa ndak saya kerjakan dulu dengan uang saya? Saya jawab, tidak bisa, pak. Bapak harus ikut lelang,” tambahnya.

Dikesempatan itu, Muzni Zakaria diperkenalkan Yamin Kahar dengan Wanda, direktur perusahaannya. “Dengan Wanda, saya hanya bertemu satu kali, yaitu di rumah pak Yamin Kahar,” ujarnya. “Setelah itu tidak pernah bertemu lagi,” tegasnya.

Dikatakan Muzni Zakaria, di pertemuannya dengan Yamin Kahar tersebut tidak ada membicarakan komitmen fee terkait proyek Masjid Agung yang ditawarkannya tersebut. “Tidak ada pembicaraan fee dengan pak Yamin,” tegasnya. “Tidak ada pertemuan lagi dengan pak Yamin terkait proyek Masjid Agung, termasuk dengan proyek Jembatan Ambayan,” ujarnya lagi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya Muzni Zakaria menerangkan, proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan dikerjakan oleh Yamin Kahar, tapi tidak tahu nama perusahaannya. “Pak Yamin ikut lelang, dan menang lelang,” katanya.

Muzni Zakaria mengakui pernah memanggil Pokja (panitia lelang-red). “Arahan saya, supaya Masjid (Masjid Agung-red) dikerjakan oleh perusahaan propesional. Dan, saya juga sampaikan ada pak Yamin kawan saya ikut lelang,” ujarnya. “Saya panggil lagi ketua Pokja, dan saya tekankan tidak harus pak Yamin yang menang. Tergantung hasil evaluasi panitia saja yang dimenangkan,” tambahnya.

“Perusahaan pak Yamin memang lelang, karena memang lengkap dan sesuai ketentuan lelang, kata Martin Edi (Pokja-red) kepada saya,” tegas Muzni Zakaria.

Muzni Zakaria menyebutkan, panitia lelang pernah melapor kepadanya bahwa ada Wanda, orang Yamin Kahar menghadap Hanif Rasimon Kepala Dinas PU.

Muzni Zakaria mengakui ada terima uang dari Yamin Kahar Rp3,2 miliar. “Itu pinjaman. Terimanya bertahap. Pertama Rp2 miliar. Saya borohkan (jaminkan-red) rumah saya di Padang. Pakai akta notaris. Cara bayar ada di akta notaris,” katanya. “Berikutnya Rp1 miliar, dan Rp200 juta. Tanpa jaminan,” tambahnya. “Itu bukan fee proyek masjid dan jembatan. Tidak ada hubungannya dengan masjid dan jembatan. Itu murni pinjaman saya ke pak Yamin Kahar,” tegasnya.

Terkait karpet sajadah senilai Rp50 juta, Muzni Zakaria mengatakan, itu adalah bantuan Yamin Kahar untuk masjid-masjid di Solok Selatan. “Saya pilih, dan pak Yamin bayar langsung ke tokonya,” jelasnya. “Pak Yamin itu suka membantu masjid dan anak-anak yatim,” tambahnya. “Pak Yamin itu dermawan dan taat beribadah,” tambahnya lagi. “Kepada jamaah masjid saya sampaikan bahwa karpet sajadah itu adalah sumbangan dari pak Yamin Kahar kawan saya,” kata Muzni Zakaria lagi. “Pak Yamin menyumbang setiap tahun. Di tempat lain juga banyak menyumbang,” tambahnya.

Dipersidangan tersebut, Muzni Zakaria juga menerangkan bahwa ia pernah menerima uang dari Hanif Rasimon Kadis PU Rp85 juta. “Itu pinjaman untuk THR staf di kantor dan rumah dinas,” jelasnya sembari mengatakan, uang tersebut diterima oleh Riri Thyson’s Nur, dan Riri Thyson’s Nur serahkan ke isterinya di rumah dinas. “Saya tidak tahu kalau itu uang dari Wanda,” ujarnya.

Muzni Zakaria kembali menerangkan, dia juga menginformasikan lelang proyek Masjid Agung di Solok Selatan tersebut ke pihak lain, termasuk ke Kunango Jantan. “Supaya proyek itu dikerjakan oleh perusahaan profesional,” ujarnya. “Saya juga berpikir supaya proyek tersebut bisa dikerjakan oleh BUMN. Supaya hasilnya bagus,” tambahnya.

“Saya tidak pernah dapat laporan dari bawahan ada komitmen fee dengan pak Yamin Kahar,” ujar Muzni Zakaria menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Terkait uang Rp440 juta yang diserahkannya ke KPK, Muzni Zakaria menjelaskan, itu diminta oleh penyidik KPK. “Penyidik KPK meminta supaya pengembalian uang yang saya pinjam ke Hanif Kadis PU dan pak Yamin itu diserahkan ke KPK,” jelasnya. “Kembalikan ke sini, kata KPK. Ya saya ikuti,” tegasnya.

Di persidangan tersebut juga diperiksa 4 saksi lainnya. Yaitu Riri Thyson’s, Kabag Protokol sekaligus Sespri Bupati Muzni Zakaria, Endriani alias Ayi, Pembantu Rumah Tangga Muzni Zakaria, Mirzan, Sopir Muzni Zakaria, dan Suryati, Isteri Muzni Zakaria.

Endriani mengaku pernah menerima titipan berbungkus kantong plastik hitam dari seseorang untuk diberikan kepada Bupati Muzni Zakaria. “Setelah diberitahu kepada pak Bupati, pak Bupati menyuruh letakan di kamar beliau,” ujarnya. “Saya tidak tahu apa isi bungkusan tersebut,” tambahnya.

Riri Thyson’s Nur mengakui pernah terima uang dari Hanif Rasimon Rp85 juta. “Itu pinjaman pak Bupati untuk THR. Rp25 juta saya bagi-bagi di kantor. Rp60 juta saya serahkan kepada isteri pak Bupati di rumah dinas,” jelasnya.

Mirzan mengaku pernah disuruh Bupati Muzni Zakaria meminjam uang ke Hanif Rasimon, tapi tidak dapat. “Ditelpon lagi, kata pak Hanif, pinjamannya sudah diambil pak Riri Thyson’s Nur,” ujarnya. “Saya juga pernah terima bungkusan dari pak Bupati di rumah pak Yamin Kahar. Isinya makanan. Tahu goreng. Dan kami makan di mobil,” ujarnya lagi.

Terakhir, saksi Suryati membenarkan dia pernah terima uang Rp60 juta dari Riri Thyson’s Nur. “Katanya titipan pak Hanif untuk pak Bupati. Besoknya saya diberikan ke pak Bupati, dan oleh pak Bupati dibayarkan untuk THR staf dan masyarakat yang datang ke rumah dinas,” jelasnya.

Suryati juga menerangkan bahwa ia tahu ada pinjaman uang Rp2 miliar dan Rp1 miliar kepada Yamin Kahar. “Itu pinjaman untuk beli rumah di Jakarta. Yang Rp2 miliar, jaminannya rumah kami di Padang. Rp1 miliar, jaminannya tanah kami di Solok Selatan,” jelasnya. “Pinjaman itu pakai akta notaris,” tambahnya.

Seperti diketahui, Terdakwa Yamin Kahar didakwa oleh JPU KPK menyuap Bupati Solok Selatan terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here