Hampir Dua Tahun Masuk DPO, Pulang Kampung, Pelaku Penggelapan Mobil Itu Ditangkap Polisi Dharmasraya

1963

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Akhirnya pelaku penggelapan mobil itu berhasil di amankan oleh Tim Unit Satuan Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, saat pulang kampung halaman dari Kota Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (6/6/2020). Selama ini pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah, melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi, di ruangkerja pada Selasa (9/6/2020), membenarkan penangkapan tersangka itu.

“Memang betul sekali kami telah mengaman seorang laki yng telah melakukan tindak pindana Penggelapan Mobil milik salah seorang warga Pulau Punjung dan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / 88/ K / X / 2018 / Polsek tanggal 01 Oktober 2018 dengan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Satuan Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang berinisial ADN, 25 tahun. Selama dua tahun pelaku itu melarikan diri ke Pulau Batam.

“Saat pelaku tersebut pulang kampung ke rumahnya di Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Sabtu (6/6/2020) sekira pukul 01.30 WIB Tim gabungan Satuan Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Iptu Syafrinaldi saat ditemui di Mapolsek Pulau Punjung.

Saat ini pelaku tersebut sudah berada di sel tahanan Polsek Pulau Punjung. Untuk Barang Bukti (BB) satu unit Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BA1476 VJ dalam pengakuan pelaku telah dijualnya ke orang lain. “Yang kita amankan hasil pejualan mobil tersebut. Satu unit unit handphone merk samsung seri dous warna biru, dan satu tas sandang warna mereh merk polo army, satu helai jaket warna hijau merk clothing, satu helai jaket warna hitam, satu helai celana panjang warna biru merk Tony Jack dan satu helai celana panjang warna hitam putih merk black bageur.

Atas kejadian tersebut korban telah kehilangan 1 (satu) unit mobil dhaihatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi BA1476 VJ atau kerugian Rp186 juta. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Pelaku Penggelapan Mobil tersebut. Pasal yang disangkakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,”tegas Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Syafrinaldi. eko

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here