Membela Diri, Yamin Kahar: Bersedekah dan Pinjamkan Uang ke Kawan, Kok Dipidana?

Dugaan Suap Bupati Solok Selatan

2540

JURNAL SUMBAR | Padang – “Saya sempat syok, saat tahu bahwa niat baik saya untuk menyumbang ke masjid, dijadikan dasar memasukan saya ke dalam penjara. Padahal, ini tidak lain adalah, berupa sumbangan saya, bukan maksud riya, tapi saya memamg banyak menyumbang ke beberapa tempat, bahkan hampir semua proposal sumbangan yang masuk, saya kabulkan”.

Kalimat tersebut disampaikan Terdakwa Muhamad Yamin Kahar saat membacakan pledoinya (pembelaan-red) atas tuntutan JPU KPK pada persidangan perkara dugaan suap Bupati Solok Selatan, Selasa, 9 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Padang. “Hati nurani saya terusik, dikarenakan niat saya untuk bersedekah pun dijadikan dasar untuk mengkriminalisasi saya,” tegasnya.

“Semoga kejadian yang sedang saya alami tidak membuat orang lain takut melakukan kebaikan dengan memberikan sumbangan dan berbagi dengan orang lain,” harap Yamin Kahar, Pemilik Dempo Group tersebut.

Ditegaskan Yamin Kahar, dakwaan JPU KPK yang menyebutkan bahwa dia memberi uang Rp25 juta, Rp100, dan berupa karpet sajadah senilai Rp50 juta kepada penyelenggara negara, adalah tidak benar sama sekali. “Dan, pinjaman yang saya berikan (uang Rp3,2 miliar-red) kepada bapak Muzni Zakaria (Bupati Solok Selatan-red) adalah pinjaman kepada seorang teman,” tegasnya.

Atas pinjaman tersebut, lanjut Yamin Kahar, semua bukti-buktinya sudah diperlihatkan dipersidangan, serta Muzni Zakaria dan isterinya juga sudah menyampaikannya dipersidangan. Diuraikannya, pinjaman tersebut untuk beli rumah di Jakarta. Rp2 miliar dengan jaminan rumahnya di Padang. Rp1 miliar dengan ikatan jual beli tanahnya di Solok Selatan. Rp200 juta pakai tanda terima pengakuan hutang bermaterai 6.000. Pinjaman tersebut pakai akta notaris dan ada kuasa jual.

Yamin Kahar juga membantah ada memberikan uang kepada Hazwinen Gusri selaku Ketua Pokja ULP proyek Masjid Agung, dan kepada Desrianto Pokja Jembatan Ambayan di Solok Selatan. Ada yang datang ke rumahnya dibawa Wanda (saksi Suhanddana Peribadi-red), tapi dia tidak ingat wajah dan namanya, karena cukup ramai, karena ada dua anak kecil berlarian di rumahnya. “Terbukti di Pengadilan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan tersebut memberikan keterangan bahwa tidak pernah ada pembicaraan fee dengan saya, dan mereka di rumah saya tidak lebih dari 15 menit,” jelas Yamin Kahar.

Yamin Kahar juga menjelaskan bahwa dia tidak pernah berhubungan dengan pemilik PT Zulaikha dan PT Yaek Ifda Cont, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Saya tidak pernah menjanjikan apa-apa kepada panitia. Panitia pun mengakui di persidangan bahwa saya dan mereka tidak pernah membicarakan masalah fee,” tegas Yamin Kahar.

Yamin Kahar juga menerangkan hubungannya dengan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Dia mengenal Muzni Zakaria sejak tahun 2003, saat Muzni Zakaria menjabat Kadis PUTRP di Sijunjung. Tahun 2015, dia mengurus izin pembangunan PLTMH di Solok Selatan, dan komunikasi dengan Muzni Zakaria kembali inten. “Bapak Muzni Zakaria beberapa kali datang ke rumah saya bersilaturahmi,” ujarnya.

Ditambahan Yamin Kahar, pertengahan Januari 2018, Muzni Zakaria bersilaturahmi ke rumahnya. Muzni Zakaria menawarkan proyek pembangunan Masjid Agung di Solok Selatan. “Saya katakan, boleh tidak saya bangun saja terlebih dahulu, nanti dibayar kemudian bertahun-tahun, tapi tanyakan dulu regulasinya kepada pihak terkait. Bapak Muzni Zakaria menjawab, tidak bisa hal seperti itu dilakukan karena menyangkut kepada pertanggungjawaban anggaran,” sebut Yamin Kahar.

Selain itu, lanjut Yamin Kahar, Muzni Zakaria mengatakan, bahwasanya ini harus mengikuti proses tender. “Dan saya katakan kepada Bapak Muzni Zakaria bahwa tidak satupun perusahaan yang saya miliki dapat mengikuti tender-tender yang ada di pemerintahan,” jelasnya.

Saat berbincang tersebut, lanjut Yamin Kahar, tetangganya bernama Suhanddana Peribadi alias Wanda datang main ke rumahnya. “Wanda saya kenalkan ke pak Muzni Zakaria bahwa dia adalah salah satu direktur di PT Dempo Bangun Bersama yang sedang membangun perumahan bersubsisi di Sawahlunto dan Dharmasraya,” sebutnya.

Sesuai cerita Wanda kepadanya, lanjut Yamin Kahar, Wanda sering ikut lelang di proyek pemerintah. “Pak Muzni Zakaria mengatakan, kalau pak Direktur (Wanda-red) berminat, untuk jelasnya silahkan hubungi pak Hanif (Kadis PU Solok Selatan-red) atau di LPSE juga ada,” ujarnya menceritakan.

“Terkait proses tender Masjid Agung maupun Jembatan Ambayan, saya sama sekali tidak mengikuti perkembangannya, karena itu bukan kerjaan saya dan tidak ada hubungannya dengan saya,” tegas Yamin Kahar. “Saya tidak pernah berhubungan dengan Panitia Pokja, yang bersangkutanpun mengakui di persidangan tidak pernah membicarakan fee dalam pembangunan Masjid Agung maupun Jembatan Ambayan,” tambahnya.

Juga dijelaskan Yamin Kahar, dia dengan Wanda tinggal satu komplek. Wanda sering main ke rumahnya. “Wanda menganggap saya seperti kakaknya. Wanda sering ke rumah saya untuk bercerita-cerita dan curhat setiap ada masalah, bahkan masalah dengan isterinya pun diceritakan kepada saya,” jelasnya.

Di pembelaannya tersebut, Yamin Kahar juga menjelaskan betapa dia mengalami kerugian besar akibat perkara tersebut. Investor menjadi takut berhubungan bisnis dengannya. Beberapa kesepakatan kerja sama yang sudah dilakukan, dibatalkan oleh investor. “Saya mengalami kerugian yang sangat besar, dan 150 orang karyawan saya terguncang, takut perusahaan akan tutup,” ujarnya.

Yamin Kahar juga mengatakan bahwa kasusnya juga berimbas kepada keluarganya. Salah satu anaknya sudah berencana melangsungkan pernikahan, namun dengan kasus ini, calon besannya mengalami ketakutan yang luar biasa. “Sebagai seorang ayah, kondisi ini sangat melukai hati saya,” ujarnya. “Sejak saya ditahan KPK, kondisi fisik dan psikologis isteri saya juga menurun. Kehidupan isteri saya selalu dipantau dan dibuntuti KPK. Pendek cerita, dunia menjadi tidak bersahabat kepada seluruh keluarga saya,” ujar Yamin Kahar dengan isak tangis.

Ditegaskannya, dia tidak dapat memahami dan menerima dasar-dasar yang digunakan KPK, hanya dengan asumsi-asumsi, persepsi-persepsi dia ditetapkan jadi tersangka. “Namun sebaliknya, seluruh fakta persidangan menunjukan, saya tidak tahu dan tidak terlibat dalam pembagian, pemberian ataupun menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara-penyelenggara yang disebutkan,” tegasnya. “Semuanya diberikan dan diatur oleh seseorang yang menjual-jual nama saya,” tambahnya.

Terakhir, Yamin Kahar menyatakan penyesalan dan keprihatinan yang mendalam atas tuntutan JPU KPK. “Demi mengejar rating penegakan hukum, saya jadi korban interprestasi hukum yang tidak tepat. Nama baik saya dan keluarga dihancurkan, dan dalam pergaulan saya dikucilkan. Saya menderita secara fisik dan psikis. Tapi yang menderita secara batin adalah anak dan isteri saya,” ujarnya.

Setelah Yamin Kahar membacakan pembelaan pribadinya, Penasehat Hukumnya juga membacakan nota pembelaan untuk Yamin Kahar. Kesimpulannya, JPU KPK gagal membuktikan Terdakwa Yamin Kahar bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal dan dibantu Hakim Anggota, Zalekha dan Mhd Takdir. Hadir langsung 1 orang JPU KPK, 2 orang online di kantor KPK di Jakarta, dan 5 orang PH Terdakwa Yamin Kahar, dan Terdakwa Muhammad Yamin Kahar sendiri.

Sebagaimana diketahui, Yamin Kahar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Yamin Kahar didakwa JPU KPK menyuap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria terkait proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan.

Sidang dilanjutkan pada hari Kamis, 18 Juni 2020 dengan agenda Putusan. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here