Dituntut Lima Bulan Penjara, Wabup Sijunjung Arrival Boy Siapkan Pledoi

2324

Arrival Boy Menjelaskan pada wartawan terkait pledoi yang akan disampaikannya pada sidang Selasa (2/7/2020) mendatang

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy dituntut lima bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan pengrusakan secara bersama-sama kantor DPD Partai Golkar Sumbar.

Sidang Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sijunjung itu dipimpin hakim ketua Ade Zulfina Sari dibantu hakim anggota Merry dan Khairuludin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria Erwina menyatakan terdakwa Arrival Boy melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan barang-barang inventaris DPD Golkar Provinsi Sumatera Barat. Terdakwa selaku Wakil Bupati Sijunjung dan Ketua DPD Kabupaten Sijunjung tidak memberikan suri tauladan yang baik dalam masyarakat,” kata JPU Pitria Erwina seperti lansir TopSatu.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya di persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, sudah mengganti kerusakan barang-barang inventaris DPD Golkar Sumbar dan terdakwa telah melakukan perdamaian dengan pengurus Partai Golkar yang baru sebagaimana surat dari DPD Golkar Sumbar Nomor: 176/GKSB/6/ tanggal 2 Juni 2020.

Sebelumnya, terkait kasus yang sama , majelis hakim PN Padang telah menghukum terdakwa lainnya, M Hartani dan Haliman Hamid masing masing 3 bulan penjara.


Saat Arrival Boy menjalani sidang

Tapi kini dalam upaya kasasi ke Mahkamah Agung karena di tingkat banding hakim tinggi tetap menyatakan bersalah dan tetap menghukum mereka 3 bulan penjara.

Kasus ini berawal dari musda ulang Partai Golkar di kantornya Jalan Rasuna Said Padang tanggal 15 April 2018 lalu dan keributan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.

Terdakwa M Hartani dan Haliman Hamid diproses lebih awal sedangkan Arrival Boy belakangan. Hakim ketua Ade Zulfina Sari menunda sidang Selasa (21/7/2020) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan.

Menanggapi hal itu, Arrival Boy kepada wartawan di Sijunjung menjelaskan terkait persoalan yang dihadapi Arrival Boy.

“In sha Alloh pada Selasa (21/7/2020-red) mendatang saya akan menyampaikan Pledoi (pembelaan-red),”ucap Arrival Boy.

Menurut Arrival Boy, kasus yang menimpanya itu bermuatan politis. Dan diduga ada kelompok yang tak menginginkannya untuk maju sebagai calon bupati.

“Persoalan ini saya menduga ada yang tak menginginkan saya memimpin Partai Golkar. Pada saat Musda itu tak hanya dari Sijunjung yang hadir, tapi ada dari beberapa kabupaten/kota lainnya,”kisah Arrival Boy.


Arrival Boy bersama wartawan Coffe Morning bercerita lepas

“Tak ada Musda Ulang yang ada hanya Muslub dan ini saja sudah menyalahi AD/ART. Jika saya tak sah jadi Ketua DPD Golkar, maka Golkar Sijunjung tak bisa mengikuti Pileg ketika itu. Dan otomatis juga tak sah anggota DPRD dari Golkar untuk duduk di DPRD jika saya tak sah,”terang Arrival Boy berkisah.

Menurut Arrival Boy, ada upaya-upaya sekelompok orang untuk menjegalnya supaya tak bisa maju pada Pilkada Sijunjung. Sehingga masalah urusan partai nya (Golkar-red) ada yang mengutak atik. Siapa orangnya Arrival Boy tak menjelaskan.

“Ada upaya-upaya untuk menjegal saya untuk tidak bisa maju,”ucapnya tersenyum penuh arti. Nah, untuk itu pula ia pada Selasa (21/7/2020) mendatang akan menyampaikan pledoinya kehadapan hakim.ius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here