Kadis Perkim LH; Perusahaan Swasta di Sijunjung Agar Perhatikan Lingkungan

Jurnal Sumbar

Kadis Perkim LH Sijunjung, Riky Mainaldi Neri 

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kepala Dinas Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Riky Mainaldi Neri kembali himbau agar pihak swasta seperti perusahaan supaya peduli lingkungan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, dimana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL, yaitu analisa mengenai dampak lingkungan serta upaya pengelolaan lingkungan.

“Nah, ini berlaku pada setiap orang, tidak hanya kegiatan atau usaha swasta tapi juga dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah,”kata Kepala Dinas Perkim LH, Sijunjung, Riky Mainaldi Neri, belum lama ini kepada wartawan.

Ketika Kadis Perkim dan LH lakukan goro lingkungan

Dikatakannya, terkait hal diatas juga telah disosialisasi pihaknya pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjadi contoh bagi swasta.

Bahkan Riky berharap, pembangunan yang dilakukan Pemkab Sijunjung ke depan, khususnya kegiatan OPD yang terkena kewajiban Amdal maupun UKL-UPL dapat dilengkapi Izin Lingkungan, sebagaimana amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

“Untuk itu, setiap OPD dapat menginventarisir kegiatan-kegiatan apa saja yang memerlukan dokumen Amdal dan ijin lingkungan,”paparnya.

Nah, dengan begitu, sambungnya, ketika OPD menyusun perencanaan kegiatan dapat sekaligus menganggarkan untuk kegiatan kajian lingkungan, termasuk kegiatan pihak swasta.

Sesuai aturan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan) perusahaan baru bisa beroperasi setelah ada Amdal
PERANTAU SIJUNJUNG

“Izin lingkungan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh izin usaha, termasuk di dalamnya izin usaha berupa izin operasi dan izin konstruksi,”terang Kadis yang banyak inovasi itu.

“Pelanggaran terhadap kegiatan atau usaha yang tidak memiliki izin lingkungan diatur dalam pasal 109 UU 32/2009, yaitu pidana penjara 1 sampai 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga paling banyak Rp3 miliar, sedangkan bagi pejabat pemberi izin usaha atau yang menerbitkan usaha kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 1 dipidana penjara paling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak Rp 3 milliar sesuai dengan pasal 111 ayat 2 UUPPLH,”papar mantan Kadis Transmigrasi itu.

“Untuk itu, setiap OPD dapat menginventarisir kegiatan-kegiatan apa saja yang memerlukan dokumen Amdal dan izin lingkungan,”ujar penggemar teh telur dan bubur kacang hijau itu.

Lebih jauh dijelaskan Riky, izin lingkungan yang dokumen lingkungan nya berupa UKL UPL ada 91 Izin. Dari 2010 hingga 2019,Izin Lingkungan UKL/ UPl Tahun 2018 sampai dengan 2019 ada 14. Untuk tahun 2020 ada 1, yaitu PT.Maxima Usaha Perumahan Izin. Menindak lanjuti pengaduan Masyarakat 2020 ada 1 Perusahaan, Target pengawasan izin lingkungan Dinas Perkim LH 2020 ada 40 perusahaan dan instansi tapi di karenakan Covid-19 baru terealisasi 6 Perusahaan.

Ditambhkannya, Dinas Perkim LH dlm pengawasanya telah menempelkan stiker pada perusahaan tersebut yakni tanda sudah di lakukan penilaian,pemantauan dan pengawasan.

“Sejauh ini kendala yang di hadapi masih rendahnya kemauan dan kesadaran perusahaan-perusahaan untuk melakukan penyampaian laporan semesternya, tapi Dinas Perkim LH Sijunjung terus berupaya untuk menumbuhkan kesadaran dari pemilik izin lingkungan dengan cara menyurati langsung pimpinanya tentang pentingnya keharusan melaporkan kegiatanya dua kali dalam setahun,”tambah Riky.

Dibagian lain Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Didi pramadia,SH, menyebutkan, sejak Januari 2020 ada satu perusahaan yang baru mengurus amdal, yakni PT RBBE yang berada di Tanjung Ampalu.

“Sampai kini proses amdal belum keluar dari pusat, untuk untuk pengurusan UKL UPL kita membentuk tim dengan SK Bupati dengan melibatkan OPD terkait,”terang via whatsappnya.ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.