Ketua UPP Saber Pengli Sijunjung; Apapun Bentuk Pungli Dilarang..!

839

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dalam Upaya Pencegahan Pungutan Liar, Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kembali melakukan sosialisasi.

Secara merathon, sosialisasi yang dilakukan UPP Saber Pungli itu diawali di Kecamatan Kamang Baru, dan Tanjung Gadang. Pada Rabu (29/7/2020) sosialisi itu pun kembali dilaksanakan dan untuk kali ini dilaksanakan di UDKP Sijunjung.

Sosialisasi itu, diawali dengan sambutan Camat Sijunjung, Khalfian. Menurut camat yang merakyat itu, di Kecamatan Sijunjung ada sembilan nagari. “Yang lebih terkenal istilah “wali songo” karena ada sembilan nagari di Kecamatan Sijunjung,”ucap camat beseloroh dalam pengantarnya.

Rombongan Tim UPP Saber Pungli itu dipimpin Kompol Andi Sentosa,SH dan Wakil Ketua UPP Saber Pungli/Inspektorat Daerah, Welfiadril, Ap,SSos, dan juga Kadis Kominfo, Rizal Efendi juga hadir.

Selain itu juga hadir dari Kodim 0310/SS, Den Pom dan unsur Polres Sijunjung, unsur Satpol PP dan Tim Inspektorat Daerah ternasuk Kapolsek Sijunjung juga hadir.

Para peserta sosialisasi dari berbagai unsur tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta beberapa walinagari mempertanyakan soal dana BOS dan permintaan dana komite juga dibahas peserta. Soal pungli di pasar, dan mengatasnamakan yayasan yang minta-minta di pasar juga dipertanyakan termasuk pungutan di jalan alasan saranah ibadah juga dikupas dalam tanya jawab itu.

Bahkan secara tegas tokoh pemuda itu juga mengatakan, bahwa pemuda tak ada melakukan pungutan. “Pemuda tak ada melakukan pungutan dan juga tak ada masuk ke kas pemuda,”ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim UPP Saber Pungli dengan tegas mengatakan tak boleh ada pungli. “Apapun bentuk dan alasan pungutan liar, dengan tegas Tim Saber Pungli tak mengizinkan,”kata Kompol Andi Sentosa,SH yang juga Wakapolres Sijunjung itu.

“Tapi kalau sumbangan dan disetujui secara bersama dan asal sepakat boleh-boleh saja. Tapi yang namanya pungli jelas tidak boleh. Apa lagi kalau sempat terjadi kecelakaan saat melakukan pungli, nah, lalu siapa yang akan disalahkan,”kata Andi Sentosa.

Dikatakan Ketua UPP Saber Pungli Sjunjung, dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

“Nah, dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu membentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli”.

“Dalam Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi”.

“Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik,”tambah Andi Sentosa.

Ketua MUI Kabupaten Sijunjung H.Hidayatullah dalam arahannya menyebutkan, memberikan sesuatu agar dapat pelakukan khusus adalah bukan hak kita.

“Mengambil uang hak orang lain dengan alasan apapun itu jelas tidak benar. Apa lagi sampai berhari-hari dan berbulan-bulan jelas itu tidak benar. Alasan cari makan mengambil hak orang lain itu yang tidak dibenarkan. Apa lagi yang namanya Pungli dan memaksa,” tegas Ketua MUI Kabupaten Sijunjung.

“Tujuan minta sumbangan untuk membangun masjid baik, tapi caranya tidak pantas. Sebab, itu juga dilarang dan ada edarannya. Apa lagi jalan lintas adalah jalan umum yang membuat orang susah dan itu dilarang. Apa lagi sampai memberi tanggul untuk minta uang di jalan dan itu tidak bagus. Masjid dan mushola belum ada peruntukan khusus dan ini perlu didudukan secara bersama agar tak ada lagi pungutan berdalih pembangunan untuk masjid,”papar Ketua MUI Sijunjung itu.

Usai kegiatan juga dilaksanakan foto bersama. Camat Sijunjung, Khalfian juga menjamu Tim UPP Saber Pungli makan siang.ius/noven

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here