Ditahan Polisi Sijunjung, Oknum Politisi PD dan PPP Itu Terancam Diberhentikan dari Partai

3458
Ilustrasi penahanan tersangka

Ilustrasi

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sudah terjatuh ketimpa tangga pula. Agaknya, itulah yang dialami dua orang oknum mantan pimpinan DPRD Sijunjung, Sumatera Barat berinitial NJ— merupakan politisi PPP dan WB politisi Partai Demokrat (PD) daerah itu.

Betapa tidak, setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD, kedua oknum mantan pimpinan DPRD Sijunjung tersebut dijebloskan kerumah tahanan (Rutan) Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat.

Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada Jumat (7/8/2020) sejak pukul 09.30 WIB oleh unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.

Mirisnya lagi, selain ditahan, kedua politisi partai itu juga terancam diberhentikan dari ke partaian. Sedangkan NJ yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pakar PPP jika terbukti bersalah bakal terancam dicopot dari jabatan.

Sedangkan WB yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD (aktif) juga terancam di PAW dan juga terancam dicopot dari kepartaian.


Ketua DPC Partai Demokrat Sijunjung, H. Liswandi,SE.MM

Terkait oknum politisi PD berinitial WB yang telah dijebloskan polisi ke rumah tahanan (Rutan) Polres Sijunjung itu juga tak ditampik Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Sijunjung, H.Liswandi,SE. MM.

Begitu juga Ketua PPP Sijunjung, Alfian Kasir, juga membenarkan bahwa oknum NJ Ketua Dewan Pakar PPP Sijunjung itu telah ditahan Satreskrim Unit Tipikor Polres Sijunjung.

“Kita tak bisa berbuat apa-apa. Kader partai itu taat hukum. Kalau tidak bersalah buktikan. Kami tak akan interpensi atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Mudah-mudahan penasehat hukum (PH) nya bisa memberikan bantuan hukum yang terbaik,”kata Liswandi yang juga Cabup Sijunjung itu via telepon selularnya, Minggu (9/8/2020) malam.

Disebutkan Liswandi, setiap kader partai dan Caleg termasuk anggota dewan telah menandatangani fakta integritas.

“Jika tersangkut korupsi, maka tersangka dengan sendirinya mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai. Masalah ini sudah sampai ke DPD dan DPP. Soal PAW (Pergantian Antar Waktu) Itu keputusan DPP. Semuanya kita serahkan ke DPP karena itu semua tergantung keputusan DPP,”tegas mantan anggota DPRD Sumbar dua periode itu.

Hal serupa secara terpisah juga disampaikan Ketua DPC PPP Sijunjung, Alfian Kasir.

“Ya, terkait oknum Ketua Dewan Pakar PPP NJ ditahan itu sudah kita dengar. Kita lihat dulu, jalani saja proses hukum. Dia (NJ-red) tak pernah cerita. Info yang saya dengar, uang itu sudah dikembalikan. Kisarannya Rp119 juta-an dan itu info dari kawan DPC,”ucap mantan Cawabup Sijunjung itu via telepon selularnya, Minggu (9/8/2020) malam.

“Kalau nantinya sudah ingkra, maka mau tak mau terpaksa diberhentikan karena melanggar anggaran dasar dan rumah tangga partai,”tegas Alfian Kasir.


Ketua DPC PPP Sijunjung, Alfian Kasir

Seperti di wartakan sebelumnya, dua oknum mantan pimpinan DPRD Sijunjung di tahan polisi. Penahan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada Jumat (7/8/2020) sejak pukul 09.30 WIB oleh unit Tipikor Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat.

Setelah sempat dicerca puluhan pertanyaan selama delapan jam. Akhirnya pada Jumat “Agung” (7/8/2020) dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah dinas pimpinan DPRD itu dijebloskan kerumah tahan (Rutan) Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, kepada Jurnalsumbar.Com, Sabtu (7/8/2020) membenarkannya.

“Ya, kedua tersangka NJ dan WB sudah ditahan di tahanan Polres,”kata Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan.
Setidaknya puluhan pertanyaan mencerca pada kedua tersangka. Dari hasil pertanyaan dan pemeriksaan itu memaksa kedua tersangka di sel dibalik juruji “hotel prodeo” milik Polres Sijunjung.

Menurut kapolres seperti disampaikan, Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, alasan penahan itu sudah sesuai dengan KUHAP.

“Kita sudah memiliki dua alat bukti dan juga sudah dilakukan gelar perkara (di Mapolda Sumbar-red). Sesuai KUHAP, sarat penahan, diatas ancaman lima tahun sudah bisa dilakukan penahanan,”tandas Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH, Sabtu (8/8/2020) via telepon selularnya.


Kapolres Sijunjung didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor sesaat memberikan keterangan pada wartawan terkait kasus NJ dan WB

Kedua tersangka itu di jebloskan ke sel tahanan milik Polres Sijunjung. “Penahanan dilakukan sejak Jumat “Agung” (7/8/2020) malam—hingga 20 hari kedepan. Jika nanti sudah lengkap (P-21), nah baru kita limpahkan ke Kejaksaan. Untuk NJ sudah kita siapkan PH (penasehat hukum) nya sedangkan WB—dia punya PH sendiri,”tambah kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH.

Seperti diwartakan sebelumnya, Polres Sijunjung, Sumatera Barat, membuktikan janjinya. Setelah melakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar, pada Jumat (24/7/2020) lalu, akhirnya Polres Sijunjung, Sumatera Barat, menetapkan dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sijunjung sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan.

Pada Senin (3/8/2020) Satreskrim Unit Tipikor (Tinda Pidana Korupsi) Polres Sijunjung melakukan pemeriksaan terhadap oknum NJ sedangkan WB tak hadir alasan sakit.

“Pemeriksaan NJ dilanjutkan pada Jumat, (7/8/2020). Termasuk pemeriksaan terhadap WB yang saat ini sedang berlangsung,”ucap sumber di Mapolres Sijunjung kala itu.

Sekitar pukul 09.30 WIB tersangka WB tiba di Mapolres Sijunjung. WB didampingi dua orang rekannya yang kemungkinan adalah PH (penasehat hukum-red). “Ya, tak mungkin lah kalau bukan PH mendampinginya, kalau tak ada PH bisa saja kita yang carikan,” tambah sumber itu lagi.

Menggunakan mobil avanza silver WB masuk dari pintu belakang, WB yang bepakaian celana abu-abu dan kemeja liris bersepatu kulit itu langsung ke ruang unit Tipikor.

Jelang P-21, Kedua Tersangka NJ dan WB di tahan di Mapolres Sijunjung
“Masa iya masuk dari pintu belakang, ya…kita suruh mobil itu keluar,” tambah sumber (lupa catat nopol mobil tersebut-red) itu lagi.

Setidaknya polisi telah menyiapkan puluhan pertanyaan terhadap tersangka WB dan termasuk meminta surat keterangan sakit atas tidak bisanya tersangka hadir pada Senin (3/8/2020-red) lalu.

Pemeriksaan tersangka dilakukan Kanit Tipikor Azhamu Suaril,SH dan juga dibantu Bripda Annisa.

“Ya, kalau NJ sudah diperiksa pada Senin (3/7/2020). Sedangkan WB diperiksa hari ini (Jumat, 7/8/2020). Kalau alasan dia (WB-red) sakit, maka dia harus menunjukan bukti surat keterangan sakit dari dokter,”tegas mantan Kapolres Pariaman itu diamini Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH kala itu.

Menurut kapolres, pihaknya akan mengusut semua tindak tanduk kejahatan Tipikor di Sijunjung. Bahkan menurutnya, bakal ada kasus “kelas kakap alias tuna” besar. “Tunggu saja nanti ada kejutan akan kita sampaikan,”ucap Pamen peduli Rakyat itu.

Disebutkan kapolres, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan belanja rumah tangga pimpinan dewan itu sejak 2018 hingga 2019.

Dalam penyelidikan, polisi juga minta pihak BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi) untuk melakukan audit atas kerugian negara mencapai ratusan juta itu.

“Atas tindakan kedua tersangka, negara telah dirugikan hingga ratusan juta,”kata kapolres diamini Wakapol Kompol Andi Sentosa yang juga Ketua Tim UPP Saber Pungli dan Kasat Reskrim AKP Fetrizal S Sik MH tersebut.ius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here