Sah, Hasil Rekom Partai Golkar Usung Fakhrizal dan Genius Umar Maju di Pilkada Sumbar

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Padang – Akhirnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar merekomendasikan (RAEKOM) Fakhrizal dan Genius Umar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2020 ini. Kombinasi perwira tinggi Polri dan pamong senior ini, sebelumnya telah mendaftar ke panitia penjaringan koalisi Partai Golkar, PKB dan Nasdem Sumbar pada 8 Agustus 2020 lalu.

“Alhamdulillah, penunjukan kami sebagai pasangan calon di pemilihan gubernur (Pilgub) Sumbar ini telah ditandatangani ketua umum dan Sekjen DPP Partai Golkar, Airlangga Hartato dan Lodewijk F Paulus melalui Surat Keputusan No SKEP-225/PP/GOLKAR/VIII/2020 tertanggal 19 Agustus 2020,” ungkap Fakhrizal melalui pesan whatsapp, Sabtu (21/8/2020).

Terpisah, Juru Bicara Partai Golkar Sumbar, Aguswanto menyebutkan, DPP Partai Golkar dengan lahirnya surat keputusan ini, menugaskan pengurus tingkat provinsi untuk mendaftarkan Fakhrizal-Genius Umar ke KPU susai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Surat Keputusan DPP itu bersifat final dan mengikat bagi seluruh jajaran pengurus/fungsionaris/kader dan anggota Partai Golkar sebagaimana disebutkan dalam bagian keempat poin penetapan,” ungkap Aguswanto.

Pada Pemilu 2019 lalu, Partai Golkar meraih 8 dari 65 kursi di DPRD Sumbar. Untuk bisa mengusung pasangan calon, Partai Golkar masih belum memenuhi ambang batas pencalonan yaitu sebesar 20% (13 kursi).

Karena telah menjalin koalisi bersama PKB dan Partai Nasdem serta telah bersama-pula sama melakukan penjaringan bakal calon pada awal Agustus lalu, koalisi tiga partai ini berkekuatan 14 kursi. Karena, Partai Nasdem dan PKB, sama-sama memiliki 3 kursi.

PERANTAU SIJUNJUNG

Komunikasi Intensif

“Terimakasih pada Partai Golkar yang telah mempercayakan kami sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Pilgub 2020 ini,” tambah Genius Umar secara terpisah terkait pencalonannya itu.

Menurut Genius, dirinya bersama Fakhrizal terus melakukan komunikasi politik dengan pengurus pusat PKB dan Partai Nasdem yang tergabung dalam koalisi Poros Baru di tingkat Sumbar. Selain itu, terangnya, komunikasi politik intensif juga dilakukan dengan DPP PDI Perjuangan.

Awalnya, bakal pasangan calon ini maju dari jalur perseorangan. Pada saat itu, keduanya menyerahkan 336.657 dukungan yang tersebar dari 19 kota dan kabupaten yang ada di Sumbar.

Setelah melalui proses seleksi administrasi hingga verifikasi faktual, yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Sumbar sebanyak 130.258 dukungan dari 316.051 yang disyaratkan.

Dukungan Fakhrizal-Genius Umar dinyatkan masih kurang sebanyak 185.793. Sesuai regulasi, pasangan ini harus menyerahkan dukungan dua kali lipat, yakni 371.586 lagi.

Hingga tenggat waktu penyerahan dukungan masa perbaikan pada 27 Juli 2020, pasangan ini tak memanfaatkannya dengan sejumlah alasan. Mereka memilih menggugat keputusan pleno KPU Sumbar pada 23 Juli 2020 itu ke Bawaslu. Kemudian, juga melayangkan gugatan ke DKPP RI.

Pada persidangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang digelar Bawaslu Sumbar, diputuskan menolak seluruh permohonan Fakhrizal-Genius Umar. Putusan tersebut dikeluarkan pada Sidang Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan 16 Agustus 2020.

Kini, pasangan yang telah memiliki massa riil sebanyak 130.258 dukungan sesuai hasil verifikasi faktual KPU Sumbar, melanjutkan perjuangan jadi calon kepala daerah dari jalur partai politik. H/*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.