Reklame Cabup dan Cagub Bertebaran, Pemkab Sijunjung Gigit Jari..?

1975

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jelang penetapan pasangan calon (Paslon) bupati dan paslon Gubernur pada 23 September 2020, sejumlah reklame poster kandidat mulai bertebaran dan memadati Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Di Sijunjung sendiri, reklame para Paslon tersebar hingga ke pelosok nagari dan Jorong. Bahkan reklame yang dipasang Cabup Sijunjung dan Cagub Sumbar termasuk dalam objek pajak, tapi kebanyakan dari mereka belum bayar kewajibannya.

Tak ayal, persoalan tersebut menjadi keluhan pihak Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sijunjung, Sumatera Barat. OPD yang dipimpin Endi Nazir itu mengeluhkan sejumlah media promo bakal calon bupati dan Cagub mulai reklame, spanduk, dan media promosi komersial tidak membayar pajak alias ilegal.

Kepala BKAD Sijunjung, mengatakan, semakin mendekatinya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sijunjung dan Gubernur Sumbar yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020, media promosi bakal calo semakin bertebaran. Namun, mereka enggan mengeluarkan kewajibannya berupa pajak.

Endi Nazir, Kepala BKAD Sijunjung

“Ada yang sudah bayar (pajak), tapi lebih banyak yang belum,” ucap mantan Inspektur Daerah itu pada Jurnalsumbar.Com, Rabu (16/9/2020).

Sesuai undang-undang tentang pajak yang diperkuat peraturan daerah (perda) mengenai pendapatan daerah, setiap produk yang dipromosikan bersifat komersial harus membayar pajak, kecuali media promosi keagamaan atau layanan sosial.

“Aturannya jelas, tapi belum semua memahaminya,”tambahnya.
Media promosi para bakal calon Bupati Sijunjung dan Cagub Sumbar, ujar dia, termasuk ke dalam objek pajak karena bertujuan menyosialisasikan sekaligus menjual bakal calon untuk menaikkan elektabilitasnya.

“Spanduk, reklame, dan lainnya bagi calon itu kan bagian dari promosi diri, itu kena (pajak), kecuali calon yang sudah ditetapkan pemerintah yang diatur oleh KPU,” ujarnya.

Meskipun mayoritas bakal calon enggan bayar pajak, Endi mengaku beberapa di antaranya sudah membayar pajak.

“Mungkin kebanyakan belum memahami, belum tahu tentang pajak reklame, makanya kami berusaha untuk menyosialisasikan pajak tersebut termasuk telah menyurati para Paslon,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban warga negara membayar pajak, pihaknya meminta para tim sukses bakal calon yang akan mengikuti pilkada 9 Desember 2020 mendatang, mematuhi aturan pajak pemasangan media promosi. “Harus patuh dong, apalagi calon kepala daerah, ya harus lebih patuh,” pinta dia.

Selain pajak, Endi mengingatkan faktor estetika atau keindahan dalam pemasangan media promosi mesti menjadi perhatian seluruh bakal calon yang tengah gencar berpromosi.

“Kalaupun sudah bayar pajak, pemasangannya tetap harus memperhatikan keindahan kota, jangan asal pasang,” kata dia.

Menurut Endi Nazir, Paslon Bupati Sijunjung baru bayar pajak baru dua kandidat termasuk paslon Gubernur.

“Kalau untuk Paslon Bupati, baru Benny-Radi dan Paslon Gubernur Mahyeldi-Audy Joinaldy. Yang lainnya hingga kini belum bayar dan mereka sudah kita surati,”jelas Endi Nazir.

Terkait masih banyak Paslon Bupati dan Paslon Gubernur belum bayar pajak apakah ada penindakan?


Efigo, Kadis Satpol PP Sijunjung

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Satpol PP Sijunjung, Efigon, mengaku belum terima laporan dari BKAD Sijunjung siapa yang belum bayar atau tidaknya restribusi reklame Cabup maupun Cagub diwilayah Kabupaten Sijunjung.

“Ya, gimana kita melakukan penertiban, informasi dari BKAD saja kita belum tahu,”terang Efigon menjawab Jurnalsumbar.Com, Kamis (17/9/2020). ius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here