Di Pasar Rambatan, 48 Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi Bersihkan Fasilitas Umum

1414

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Tim penegak Perda Tanah Datar masih tetap berkutat tentang masalah pelanggar Prokes ( Protokol kesehatan ) Covid  yang ‘ Mengabaikan Pemakaian  Masker ‘ . Demikian dijelaskan Kasat Pol PP Damkar Tanah Datar Yusnen, S.Ag, M.Si didampingi Kasi Penegak Perda Elfiardi S.H kepada insan pers, Rabu (20/10/20).

Untuk itu, tegas Yusnen, Tim Gakkum Terpadu Perda Tanah Datar akan tetap konsekuen menerapkan Perda prokes dalam AKB guna mengantisipasi penyebaran Corona virus yang masih merebak di Tanah Datar  Luhak Nan Tuo.

Dalam operasi razia yang dilaksanakan, Selasa (20/10/20) di Pasar Rambatan, tim gakkumdu masih menemukan pelanggar prokes berupa ‘ Tidak memakai Masker ‘. ” Ditemukan Pelanggar berasal dari pengunjung dan pedagang yang tidak memakai Masker  48 Orang. Satu orang  merupakan pelanggar yang  kedua kalinya, ” tekan Yusnen dengan pelanggar beralasan pemakai masker membuat susah bernafas.

Semua pelanggar, sebut Yusnen, Kita kena sanksi membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan sapu lidi sekaligus dipakaikan baju uniform ‘ Pelanggar protokol kesehatan ‘ .

Dalam melakukan tugas, jelas kasat Yusnen, Tim beranggotakan Satpol PP Damkar, Polres, Kodim, dan Dishub Tanah Datar berjumlah 16 orang sekaligus dibantu Anggota Koramil Rambatan dan Babinsa Polsek Rambatan.

Walau pun masih ditemukan masyarakat pelanggar prokes, tim gakkumdu terpadu tidak akan bosan-bosan menghimbau masyarakat menerapkan Prokes dengan konsekuen memakai Masker, cuci tangan, jaga jarak, pakai hand sanitizer – habede.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here