Dua Pelaku Rombongan Moge Pengeroyok Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

1517

Pelaku pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi meminta maaf (istimewa)

JURNAL SUMBAR | Bukittinggi — Dua pelaku pengeroyokan dua anggota TNI di Bukittinggi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Disampaikan oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dua tersangka berinisial BS dan MS telah ditahan di Mapolres Bukit Tinggi. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 8 pengguna motor gede atau moge yang diduga terlibat pengeroyokan dua anggota TNI.

“Ada dua orang yang saat ini sudah kami tahan, satu inisial MS yang membanting korban dan inisial B yang menendang korban,” kata Dody, Sabtu (31/10/2020) seperti dirilis sumbarkita.id.

Dody menjelaskan, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dody mengatakan rombongan moge ini menyenggol korban sehingga dikejar di depan toko pakaian Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Jumat (30/10/2020) sore. Kemudian terjadi cekcok dan yang berujung penganiayaan.

“Saat melintas menyenggol korban sehingga dikejar motor tersebut kemudian ketemu di depan. Lalu terjadilah adu mulut,” ucap Dody.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan, mereka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada Jumat malam (30/10/2020).

Diketahui, rombongan moge tersebut tercatat sebagai Harley Davidson Owner Grup Siliwangi Bandung Chapter Indonesia. Pimpinan rombongan moge ini Letjen TNI (Purn) Djamari Chaniago.

“Kami dari Harley Davidson Owners Grup meminta maaf kepada prajurit Kodim 0304/Agam dan kepada seluruh anggota TNI atas pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi,” ucap mereka bersama-sama, dikutip dari video yang dibagikan Fadhly Reza. sumber; sumbarkita.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here