Libur Panjang, Kadis Parpora Tanah Datar: Mari Patuhi Surat Edaran Gubernur

518

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Bagi warga bakal  mengunjungi objek wisata agar tetap memperhatikan Prokes (Protokol Kesehatan) berdasarkan SE (Surat Edaran) Gubenur Sumbar Nomor 004/ED/GSB-2020 tentang Antisipasi Penyebaraan Covid-19  saat libur dan cuti bersama tahun ini.

Menurut Kadis Parpora Tanah Datar Abd.Hakim, S.H didampingi Kabid Pariwisata Efrison, S.E, Selasa(27/10/20), dalam SE gubernur menginstruksikan pengelola wisata harus melaksanakan Prokes Covid.

SE  gubernur itu menyebutkam, para pengunjung dibatasi hanya 50 persen dibenarkan masuk pada setiap objek wisata, dan pengunjung diharuskan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, physical distancing, dan tidak dibenarkan melaksanakan keramaian.

Dengan menerapkan prokes, sebut A Hakim, diharapkan, pariwisata Tanah Datar  tidak menciptakan kelompok  covid yang baru, sehingga Luhak Nan Tuo bisa menekan penyebaran covid yang lebih luas lagi.

Menghadapi libur panjang yang dimulai Kamis(29/10/20), sela kabid pariwisata Efrison, diharapkan masyarakat tetap konsekuen menerapkan Prokes covid di mana pun berada.

Kabid Erfrison berharap, pandemic covid akan cepat  berakhir sehingga pariwisata Tanah Dagar akan menggeliat kembali, karena sektor pariwisata Tanah Datar dalam beberapa bulan ini mengalami stagnansi. Mari kita sama-sama mengantisipasi covid dengan menerapkan prokes yang telah ditetapkan pemerintah – habede

#….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here