Pilgub Sumbar, Menunggu Sentuhan Patriotisme Ekonomi Jenderal Fakhrizal

544

JURNAL SUMBAR | Padang – Orang kadang tak berpikir dalam bicara. Disebutnya apa yang dipahami seorang Fakhrizal yang Jenderal Polisi tentang ekonomi pembangunan. Mereka lupa bahwa selain seorang Jenderal, Fakhrizal itu adalah master hukum yang related dengan persoalan hukum ekonomi.

Siapa menyangka, saat bertemu  dengan tokoh dan masyarakat Solok Selatan, Fakhrizal melemparkan satu gagasan cerdas yakni membuat Perda tentang pembagian saham masyarakat dalam proposal investasi swasta.

Perda  ini menjadi sesuatu yang sangat diidam idamkan masyarakat berkaitan dengan penanaman investasi di lahan milik kaum, yang notabene dalam hukum adat tidak boleh diperjual belikan, tapi kini oleh Fakhrizal dijadikan saham dalam investasi.

Siapa bilang ini bukan pikiran cerdas? Tau tidak, mengapa realisasi investasi di Sumbar selama ini mandek?. Salah satu sebabnya adalah sulitnya dalam membebaskan urusan tanah. Tanah di Sumbar, Minangkabau, pada umumnya adalah milik kaum, milik bersama. Tidak bisa satu orang menentukan keputusan, tapi keputusan bersama.

Makanya jangan heran, jika ada investasi di Sumbar terlunta lunta, bahkan makan tahunan, hanya karena soal tanah yang tidak tuntas tuntas.

Sebagai ilustrasi, pembukaan lahan sawit di Sumbar yang diprakarsai PT Incasi Raya milik pengusaha Sumadi Gunawan bersama sejumlah investor lainnya berhasil, karena ada skema Bapak Angkat Anak Angkat (B3A) yang dirilis Bank Indonesia bersama sejumlah bank pelaksana.

Teorinya, dari 100 hektar lahan yang akan ditanam sawit dengan biaya dari bank, sekitar 20 persen diantaranya adalah milik masyarakat setempat. Logika berpikirnya, masyarakat akan tumbuh dan berkembang kesejahteraannya sejalan dengan terus mengalirnya pitih masuak dari 20 persen saham di perusahaan sawit tersebut. Tapi konsep saham yang dimaksud adalah, 20 persen lahan itu milik masyarakat tapi dikelolakan kepada investor, termasuk biaya penanaman, perawatan dan pemasaran paska panennya.

Lalu apa beda dengan Perda pembagian saham masyarakat dalam investasi swasta yang akan diluncurkan Fakhrizal dan Genius Umar sebagai Paslon bernomor urut 3 di Pilgub Sumbar 2020 ini?

Prinsipnya sama saja. Ada regulasi yang mengatur dan itu memang menjadi gawenya gubernur, yang selama ini tidak diurus oleh para gubernur sebelum ini.

Mengapa Fakhrizal berani ‘berjanji’ kepada masyarakat Solok Selatan akan membuat perda investasi di Sumbar yang mengatur tentang posisi dan peran keuangan masyarakat Sumbar dalam portofolio investasi swasta.

Apakah itu bukan dikarenakan pemahaman dirinya tentang seluk beluk investasi dan segala tetek bengeknya. Bukankah ini menunjukan kelas pengetahuan Fakhrizal dalam tata kelola investasi di daerah, spesifik Sumbar lagi? Satu daerah yang dalam database investasi nasional dan asing dikenal sangat ruwet?

JADI memahami seorang Fakhrizal tidak bisa dari sosok yang ada saat ini, tetapi harus melihat dari sosok jeraminya, minimal tujuh tingkatan turunan sebelumnya.

Didalam darah Fakhrizal mengalir darah seorang Syech Haji Abdul Manan, yang dikenal sebagai Panglima Perang Kamang, sebuah peristiwa heroik membela hak hak rakyat atas pemberlakuan pajak (belasting) oleh pemerintah Belanda pada tahun 1908.

Peranan dan posisi Syech Abdul Manan sebagai orang utama dalam perang kamang, ditulis anaknya, Haji Ahmad Marzuki dalam sebuah Bait Nazam Perang seperti dibawah ini:

*“kinilah takdir tuhan yang rahman/ ayah meninggal beserta tolan/ “Kepala Parang” orang namakan/ ajalpun sampai sudah lah bayan*.

Bait puisi perang ini menjelaskan bahwa Kapalo Parang atau Panglima Perang Kamang Syech Haji Abdul Manan tewas saat bertempur melawan Penjajah Belanda. Sementara anaknya sendiri Ahmad Marzuki cuma ditahan oleh polisi Belanda.

Perang Kamang ini sebenarnya terusan dari Perang Paderi, yang dipimpin Tuanku Nan Renceh saat itu. Kepulangan Syech Haji Abdul Manan dari Malaysia ke Kamang dalam tujuan meneruskan tradisi perlawanan terhadap Belanda.

Mengapa Syech Haji Abdul Manan sampai ke Malaysia, sebabnya pada saat perang Paderi ayah dan ibunya lari ke Malaysia untuk menyelamatkan diri dari gempuran Belanda pada saat Paderi itu.

Dari garis Syech Haji Abdul Manan dan Haji Ahmad Marzuki inilah Fakhrizal ada. Neneknya Dariah adalah anak dari Ahmad Marzuki, yang kemudian melahirkan ayahnya bernama Sabri, seorang Letnan Angkatan Darat dan pernah menjadi anggota DPRD agam dari Fraksi ABRI pada masa Orde Baru doeloe.

LALU apa pesan yang ingin disampaikan dari silsilah Fakhrizal dalam arena Pilgub Sumbar 2020 ini? Bagi Fakhrizal ini adalah momentum yang tepat untuk Maangkek Batang Tarandam, Membangun Marwah Urang Minang jilid 2, setelah masa gubernur Harun Zain yang dimekarkan oleh Gubernur Azwar Anas.

Garis garis pikiran dan tindakan DNA Patriotisme anak pejuang sebenarnya sudah ditunjukan Fakhrizal sebelum dan saat dirinya menjadi Kapolda Sumbar selama 3 tahun, dari 2017 hingga 2019.

Ada banyak cerita patriotik lahir dari sosok seorang Anak Kamang berstatus seorang Jendral polisi, mulai dari blusukan Fakhrizal bersama istri tercinta Ade Farida, mantan peragawati yang dikenal pertama kali oleh Fakhrizal saat Ade dijambret preman di Jakarta. Letnan muda bertubuh atletis Fakhrizal bertempur dengan sang Preman dan berhasil mengambil kembali barang Ade, pada saat tsunami di Sumbar.

Saat itu Fakhrizal membagi bagikan uangnya langsung ke rumah rumah masyarakat yang hancur dibabat tsunami. Kelihatan sekali kepedulian Fakhrizal terhadap musibah atau ahlul musibah.

Cerita terkini diujung jabatannya sebagai Kapolda adalah memberangkatkan seorang alumni Akpol dari Solok Selatan bersama ayah dan ibunya, saat sang calon perwira muda itu dilantik oleh Presiden Jokowi di Jatinahor, Jabar.

Dan betapa pula Fakhrizal selalu memberikan santunan terhadap masyarakat yang membutuhkan, baik secara langsung atau tidak langsung melalui orang terdekatnya.

Cerita patriotik lain yang dilakukan Fakhrizal adalah mengembalikan hak seorang ibu yang lemah dan miskin, Amak Reno yang tidak punya karib bagak, terhadap tanahnya di Bypass yang diambil begitu saja oleh seorang berpunya dan membuat sertifat baru atas nama orang itu.

Dan Fakhrizal bertegas tegas kepada kawan alumni SMA 2 Padang bahwa dirinya tidak ada mengambil manfaat dari kasus Marboek di Koto Tangah Padang, selain ingin menyelesaikan ketidakjelasan status kepemilikan tanah maha luas tersebut.

Tetapi hukum alam di Sumbar memang begitu. Kelompok yang tidak senang suka membalikan kenyataan atau fakta. Fakhrizal dituduh yang tidak tidak.

Sebagai polisi dan ahli dalam ilmu intelijen, Irjen Pol Fakhrizal adalah dikenal sebagai kepala polisi bergaris lurus. Selama dua tahun menjadi kapolda di Kalteng dan 3 tahun di Sumbar tidak ada yang terpekik olehnya. Jika ada yang dia tangkap, memang itu sudah masuk ranah harus ditangkap.

Dan itu juga mencerminkan kepribadian manusia. Bahwa manusia itu tidak ada yang sempurna benar. Sangat masuk akal jika Fakhrizal tidak bisa memuaskan semuanya. Tetapi satu kebaikan yang pernah dilakukan, akan tetap dikenang sampai mati.

Begitu alam memberikan pembelajaran. (*)

*Ditulis Awaluddin Awe
Wartawan Ekonomi Sumbar
Pernah bekerja di Harian Bisnis Indonesia Jakarta
Kini Pemimpin Redaksi Harianindonesia.id dan
Wakil Pemimpin Redaksi Kabarpolisi.com Jakarta*

Berdomisili di Padang Panjang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here