Senin, Polres Sijunjung Gelar Operasi Zebra 2020

1443

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sijunjung, Sumatera Barat, bakal menggelar Operasi Zebra 2020. Kegiatan razia ini siap dilakukan menjelang libur panjang, tepatnya mulai Senin (26/10/2020) selama dua pekan.

Seperti kegiatan sebelumnya, beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, siap menjadi incaran utama kepolisian.

Mengingat Ops Zebra tahun ini dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19, penindakan bukan hanya dengan tilang akan tetapi juga dengan teguran terkait protokol kesehatan.

Kasat Lantas Polres Sijunjung IPTU Ghanda Novidiningrat Gunawan S.I.K menuturkan, tujuan dari pelaksanaan Operasi Zebra yang akan digelar selama dua minggu (26 Oktober-8 November 2020) itu dimaksudkan untuk menurunkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kab. Sijunjung.

Lalu tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara preventif dan persuasif juga humanis.

“Diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman,” terang Kasat Lantas.

Adapun dalam Operasi Zebra 2020 tersebut, lanjut Iptu Ghanda Novidiningrat Gunawan S.I.K yang menjadi target operasi adalah 8 prioritas pelanggaran. Pertama pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI) , menggunakan HP saat berkendaraan, Knalpot Brong/Rasing, boncengan tiga, melawan arus, kelebihan muatan, over dimensi, dan juga untuk kendaaran roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan) saat berkendara.

Kasat Lantas Polres Sijunjung ini menjelaskan, polisi lalu lintas (Polantas) sebagai pengerak revolusi mental dan pelopor ketertiban di jalan raya serta pelopor keselamatan dalam Operasi Zebra yang akan dilaksanakan akan mengedepankan giat preemptif, preventif dan penegakan hukum (Gakkum) guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dalam rangka pencegahan atau penularan Covid-19 di jalan.

“Kami mengimbau masyarakat Kab. Sijunjung, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK untuk kendaraan bermotor. Lalu bagi pengendara sepeda motor juga wajib menggunakan Helm SNI dan  pengemudi mobil wajib menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan,” terang Iptu Ghanda Novidiningrat Gunawan S.IK. (Mendrofa/Humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here