Babak Baru Perkara Tindak Pidana Korupsi Pimpinan DPRD Sijunjung Segera Bergulir ke Pengadilan Tipikor Padang

695

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kasus dugaan korupsi melibatkan pimpinan DPRD Sijunjung, Sumatera Barat, berinitial WB dan NJ segera bergulir ke Pengadilan Tipikor Padang.

Hal itu menyusul pada Kamis (26/11/2020) pukul 09.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Sijunjung telah dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama terdakwa WB dan terdakwa NJ dari penyidik Polres Sijunjung kepada Jaksa Penuntut Umum, Rulliff Yuganitra,SH dan Fengki Andrias, SH Pada Kejaksaan Negeri Sijunjung .

“Ya, telah dilaksanakan Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama terdakwa WB dan terdakwa NJ dari penyidik Polres Sijunjung kepada Jaksa Penuntut Umum,”kata Kasi Intel Kejari Sijunjung, Eryanto, SH dalam rilisnya kedapur Redaksi Jurnalsumbar.Com, Kamis (25/11/2020).

Dijelaskannya, bahwa sekitar bulan Januari Tahun 2018 sampai dengan Maret tahun 2019 bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Sijunjung, Jorong Samiak, Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Tunjangan Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung APBD Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 ( belanja makanan dan minuman harian natura)

“Yang mana WB dan NJ mencairkan anggaran belanja rumah tangga semenjak bulan Januari Tahun 2018 sampai bulan Maret tahun 2019. Akan tetapi, WB dan NJ tidak pernah menempati rumah negara/dinas yang telah disediakan dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak dan keungan dan administrative Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,”beber mantan Jaksa Curup Bengkulu itu.

Bahwa kedua terdakwa, kata Kasi Intel Kejari Sijunjung, disangka dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Nah, untuk itu, para tersangka/terdakwa tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Sijunjung, oleh JPU Kejaksaan Negeri Sijunjung selama 20 hari, guna mempersiapkan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Padang. rilis/Kejari Sijunjung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here