Terkait Pengaduan Cagub, DKPP Berhentikan Amnasmen Ketua KPU dan Izwaryani Koord Div Teknis KPU Sumbar

904

JURNAL SUMBAR | Padang – Akhirnya secara sah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen sebagai Ketua Komisin Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, pada Rabu (4/11/2020).

Selain Amnasmen, DKPP  juga memberhentikan Izwaryani sebagai koordinator divisi teknis.

Dalam sidang putusan DKPP, dibacakan pada Rabu (4/11/2020)  keduanya juga diberi sanksi peringatan keras,karena dinilai melanggar kode etik.

Amnasmen dan Izwaryani diberhentikan dari posisinya masing-masing sekaitan pengaduan calon gubernur perseorangan, Fahrizal – Genius Umar ke DKPP.


Ketika Fahrizal – Genius Umar ke DKPP.

Pasangan tersebut merasa dirugikan atas hasil verifikasi faktual, diman para pendukung harus menandatangani formulir dukungan.

Padahal Formulir tersebut tidak ada dalam aturan, sehingga membuat dukungan kepada pasangan Fahrizal – Genius berkurang.

DKPP menyimpulkan ada ketidak profesionalan anggota KPU Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu ada ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari keberadaan formulir pernyataan dukungan saat verifikasi faktual.

Alasannya surat pernyataan tersebut hanya berlaku untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan. Sementara di kabupaten/kota formulir pernyataan tersebut tidak ada dan tidak diberlakukan.

Selain Amnasmen dan Izwaryani, tiga komisioner lainnya, Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani juga diberi sanksi peringatan.

DKPP memberi waktu kepada KPU RI selama tujuh hari untuk melaksanakan keputusan yang dibacakan oleh Ketua dan Anggota DKPP tersebut. sumber; Siberindo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here