Lima Pelaku Illegal Mining Berikut BB Diamankan Polisi Dharmasraya

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Jajaran Polisi Resort (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Selasa (12/1/2021) berhasil mengamankan pelaku Illegal Mining (penambang tanpa izin) PETI berikut barang bukti (BB) disejumlah daerah di Kabupaten Dharmasraya.

Pengungkapan kasus penambangan tanpa izin (PETI) alias Illegal Mining itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, SH bersama Sat Reskrim Polres Dharmasraya, Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, dan Unit Reskrim Polsek Koto Baru.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Jurnalsumbar.Com, kejadian berawal ketika Sat Reskrim Polres Dharmasraya mendapat informasi bahwa ada kegiatan Illegal Mining di daerah Sungai Munggeh dan kemudian anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke daerah Sungai Munggeh Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar.

“Di TKP ditemukan adanya beberapa orang sedang melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa ijin menggunakan alat berat exapator dan tambang emas dengan menggunakan mesin dompeng di TKP dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,”kata Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, SH pada Jurnalsumbar.Com, Rabu (13/1/2021).

“Selama kegiatan berlangsung situasi aman tetkendali dan untuk sementara waktu tersaka dan barang bukti (BB) diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut,”jelas kapolres.

Adapun kelima tersangka yang diamankan itu, IR, 46 tahun warga Jorong Padang Bungur Timur, Nagari Abai Siat, SN, 37 tahun warga Jorong Sungai Kalang 1 Nagari Tiumang, RS,43 tahun warga Desa Kuap Pemayung, Kabupaten Batanghari Jambi, MI, 46 tahun warga Desa Kuap Pemayung, Kabupaten Batanghari Jambi, dan NK, 45 tahun warga Desa Lubuk Ruso Pemayung, Kabupaten Batanghari Jambi.

PERANTAU SIJUNJUNG

Dari TKP dan dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa, satu unit alat berat exapator merk hitachi warna orange, satu botol kecil air raksa / mercury dan satu set mesin dompeng merk tianli, satu set H.S 100 kepala enam, satu set keong ukuran enam pk, satu buah karpet warna hijau dan dua buah karpet asbuk warna hijau.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat dulang dari plastik warna hitam, satu buah pipa pralon ukuran enam inci panjang tiga meter, satu buah slang spiral ukuran enam inci Panjang satu meter, satu buah engkol mesin dompeng.

Tak hanya itu, di TKP, polisi juga berhasil menyita satu set mesin dompeng merk tianli, satu buah keong ukuran empat inci merk hua heng, satu buah NS 100 kepala lima, satu buah paralon ukuran empat inci panjang tiga meter, dan selang warna putih ukuran 1,5 inci panjang 2,5 meter.

Bahkan di TKP tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu set mesin dompeng merk tianli, satu buah keong ukuran empat inci, satu buah NS 100 kepala enam, paralon panjang tiga meter ukuran empat inci, dua buah spiral panjang satu meter ukuran empat inci dan satu buah selang warna putih panjang dua meter.

Kini, tersangka berikut barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka telah melanggar kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa disertai dengan izin seperti diatur dalam Pasal 158 dan beberapa pasal lainnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.