Operasi Pekat, Polisi Dharmasraya Amankan Pejudi dan Bandar Togel

1518

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya -Dalam satu malam tiga polsek diwilayah hukum Polres Dharmasraya, berhasil mengamankan pemain judi dan bandar togel menggunakan uang.

Para tersangka ditangkap diberbagai tempat di wilayah Hukum Polres Dharmasraya pada Sabtu (9/1/2021), diantaranya di Polsek Sitiung 1 Koto Agung, kemudian Polsek Sungai Rumbai, Polsek Koto Baru.

Dalam kegiatan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa kertas remi dan kartu koa serta uang tunai.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, SH yang di temui di rungan nya pada Senin (11/1/2021) membenarkan kasus tersebut.

“Betul sekali, anggota Sat Reskrim Polres Dharmasraya dan Anggota Sat Reskrim Polsek tiga wilayah, melakukan operasi Penyakit Masyarakat di Kabupaten Dharmasraya yaitu mengamankan pelaku judi.

Diantaranya, kegiataan Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung dipimpin Iptu Hendriza Oktavianus di damping oleh Iptu Rasfaizal bersama anggotanya telah mengamankan pelaku judi 10 orang laki-laki dengan barang bukti kertas remi dan ratusan uang tunai di dua lokasi di Jorong Bukit Tujuh Kenegarian Ranah Pelabi Kecamatan Timpeh Kabuapten Dharmasraya.

Kemudian Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Agung juga mengamakan 6 orang laki-laki di duga pelaku judi di dua TKP. Yang pertama di Campt PT. Sak Aye Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, dan lokasi yang kedua di Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya dan barang bukti yang di amankan kartu Koa dan uang tunai dan 4 unit hendphone.

Selajutnya di wilayah Polsek Koto Baru, Unit Reskrim Polsek Koto Baru juga mengamankan pelaku Togel (Toto Gelap) di TKP Jorong Kampuang Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Koto Baru Iptu Rusmardi bersama Kanit Reskrim Polsek Koto Baru Ipda Welly dan Anggotanya.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan, satu buah pulpen warna unggu putih. Satu lembar bukti Slip setoran Bank BRI, satu unit HP Samsung J5 warna hitam, satu unit tas warna coklat merek valco dan ratusan ribu uang tunai.

“Saat ini Para peleku judi dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Dharmasraya untuk melakukan pemriksaan lebihlanjut untuk mempertanggungjawabkan peebuatannya. Pelaku tindak pidana perjudian dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) Jo 303 Bis ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun hingga10 tahun penjara.,”tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, SH. eko

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here