Kejari Sijunjung Berhasil Selamatkan Uang Negara Capai Rp4,5 Miliyar, Ini Penjelasannya

1715
Kajari Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jika tak ingin terjerat masalah hukum jangan langgar hukum. Sebab, pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, akan menindak para pelaku penggelapan maupun koruptor.

Belum sampai empat bulan bertugas di Sijunjung, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp4,5 miliyar.

Pemulihan keuangan negara yang diselamatkan Kejari Sijunjung bidang DATUN itu sangat luar biasa dan patut dapat apresiasi.

Kepada wartawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, didampingi Kasi DATUN Kejari Sijunjung, Pengki Andrias,SH, membenarkan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,5 miliyar.

“Ya, kami (Kajari-red) berhasil melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp4,5 miliyar dari sejumlah surat kuasa khusus (SKK) Litigasi PN Muaro Perkara Perdata dengan posisi JPN sebagai termohon PK (dalam proses). SKK Non Litigasi bidang Inspektorat daerah juga telah berhasil memulihkan Rp13,4 juta lebih uang negara,”jelas Kajari.

Tak hanya itu, SKK Non Litigasi bidang Perdata PT PNM Cabang juga berhasil memulihkan Rp26,2 juta lebih uang negara terselamatkan. “Serta 35 SKK Non Ligitasi bidang Perdata dengan 24 Walinagari di Kabupaten Sijunjung dalam proses pemulihan Rp511,4 juta lebih uang negara diselamatkan,”sebut Kajari.

Bukan itu saja, Kejari Sijunjung juga telah melakukan empat MoU diantaranya dengan Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana, Nagari Koto Baru, BPJS Ketenaga Kerjaan dan RSUD Sijunjung. Selain itu, Kejari Sijunjung juga berhasil melakukan tujuh LA kegiatan pendampingan Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana sebesar Rp2 miliyar lebih dan dua LO dengan BKSPDM dan Dinas Kesehatan.

Disamping itu, Kejari Sijunjung juga mendapat tujuh SKK Litigasi Pengadilan Tun Padang perkara TUN dengan posisi sebagai JPN sebagai Kuasa Hukum tergugat I, II, III, IV dan V pada perkara nomor; 17/2020/PTUN.PDG dan Kuasa Hukum Tergugat I dan II pada perkara nomor; 20/2020/PTUN.PDG.

Dibidang tindak pidana umum, Kejari Sijunjung juga berhasil memproses puluhan perkara. Begitu juga bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari Sijunjung juga berhasil mengamankan puluhan perkara.

Apa yang dilakukan pihak Kejari Sijunjung dalam penyelamatan uang negara hingga miliyaran rupiah itu patut diapresiasi di hari Adhyaksanya pada 2021 ini. Selamat buat Kejari Sijunjung. ius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here