Edarkan Sabu, Warga Lintau Tanah Datar Dibekuk Polisi Sijunjung

JURNAL SUMBAR | Sijunjung — Jajaran Polres Sijunjung, Satuan Narkoba, kembali berhasil membekuk tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di jalan umum, Jorong Tanjunggadang Utara, Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus.

Tersangka berinitial AP, 25 th, yang berprofesi pedagang itu, adalah warga Jorong Tigo Tumpuak, Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar.

Gerak gerik tersangka sudah sejak lama dicurigai warga yang selalu berseleweran di Nagari Kumanis. Karena mencurigai, lalu sejumlah tokoh masyarakat setempat melaporkannya ke Satnarkoba Sijunjung.

Sesuai dengan laporan warga kepada polisi bernomor: LP/89/VI/2017/Ress Sijunjung, tanggal 7 Juni 2017. Selang beberapa jam kemudian, Satnarkoba Sijunjung langsung bergerak, melakukan pengintaian.

Alhasil, Rabu (7/6) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, berkat bantuan dan info warga, jajaran Polres Sijunjug, Satnarkoba berhasil menggerebek tersangka, AP, yang sedang mengendarai sepeda motor jenis RX King No.Pol. BA 2830 JE.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 3 paket kecil narkotika jenis shabu seharga @ Rp.300 Ribu/paket, yang dibungkus dengan kertas nasi warna krem. Selain itu, polisi juga mengamankan BB berupa 2 unit HP android warna hitam merk asus serta 1 unit sepeda motor milik tersangka.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan di proses. Atas nama Polres Sijunjung, kami menyampaikan ucapan terimakasih pada tokoh dan masyarakat Nagari Kumanis, yang proaktif dan ikutserta berperan dalam memberantas peredaran narkoba di negeri ini,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP. Imran Amir, kepada Jurnal Sumbar, Kamis (8/6) sore, yang juga bangga atas prestasi jajarannya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Sijunjung. [Saptarius]

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.