JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polres Sijunjung, Sektor Sijunjung kembali membuktikan kerja nyatanya dalam memberantas penyakit masyarakat (Pekat).
Jumat (9/6) sore, jajaran Sektor Sijunjung, di bawah pimpinan Kapolsek Iptu.Pol. Yaddi Purnama Lubis, SH beserta anggotanya, berhasil mengamankan minuman keras (Miras) jenis tuak dari pedagang minuman di Jorong Ganting, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Km6 Jalinsum (jalan lintas Sumatera).
Dalam operasi pekat jajaran Polres Sijunjung sektor Sijunjung itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) miras jenis tuak dari warung milik MP, 49 th, di Jorong Ganting, Nagari Sijunjung sebanyak 70 liter yang dikemas dalam dua galon, masing-masing 35 liter.
Selain itu, mantan Serse Padangpanjang itu juga berhasil mengamankan miras jenis tuak dengan jumlah yang sama dan kemasan yang sama dari pedagang berinisial, AMM, 49 th di jorong yang sama. Razia dilakukan jajaran Polsek Sijunjung itu, berdasarkan, TR Kapolres Sijunjung, No: ST/53/V/2017, tertanggal 30 Mei 2017. Untuk melakukan razia terkait lokasi hiburan yang berindikasi menjual miras, yang melanggar Perda. Melakukan tindakan penyegelan dan penutupan.
Dihadapan polisi, kedua pemilik warung penjual miras itu membuat pernyataan tidak akan menjual miras jenis apapun. Pemilik warung MP dan AAM juga berjanji akan menutup warungnya dan tidak akan menjual miras.
Terkait razia yang dilakukan Polsek Sijunjung itu, Kapolres Sijunjung, Imran Amir.S.IK.MHum, kepada Jurnal Sumbar, Jumat (9/6) sore pun membenarkannya.
“Saat ini BB berupa miras jenis tuak sudah diamankab di Mapolsek Sijunjung. Karena kita melakukan pendekatan persuashif, kedua pedagang tersebut membuat surat pernyataan berjanji tidak akan menjual miras lagi,” sebut mantan subdit Tipikor Polda Sumbar itu didampingi Kapolsek Sijunjung, Iptu.Pol. Yaddi Purnama Lubis,SH.
“Apapun jenis miras tidak dibolehkan. Sebab miras salahsatu bentu penyakit masyarakat yang harus diberantas, karena bisa merusak sipemakai itu sendiri dan pedagang pun bisa dikenakan ganjaran hukuman. Jika masih membandel berjualan miras maka dengan tegas silakukan proses hukum bagi mereka yang telah buat pernyataan,” tambah suami dari dr. Yolla Giovanna itu. [Saptarius]