Hasil Pleno KPU, 2 Parpol Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2019 dan 14 Parpol MS
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Ternyata dari 16 partai politik (Parpol) dilakukan verifikasi faktual secara nasional, Sabtu (17/2/2018) oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, rupanya yang lolos dan memenuhi syarat (MS) hanya 14 parpol sedangkan 2 parpol lagi tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ya, dari penetapan partai tingkat nasional pada Sabtu (17 Februari 2018) di Jakarta yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) 16 Parpol,” kata Ketua KPU Sijunjung, Taufiqurahman, Sabtu (17/2/2018) kepada Jurnal Sumbar.
Ke-16 Parpol yang lolos dan tidak memenuhi syarat (MS) itu, yakni; PAN, Berkarya, PDI P, Demokrat Gerindra, Garuda, Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, Perindo, PPP dan PSI. Sedangkan 2 Parpol lainnya, yakni PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS ).
Sementara untuk Kabupaten Sijunjung ke-16 Parpol itu sudah dinyatakan memenuhi syarat ((MS). “Namun kedua Parpol (PPB dan PKPI-red) masih ada peluang untuk melakukan gugatan supaya lolos MS. Tapi jika nanti gugatannya tidak lolos, ya..otomatis tidak bisa ikut Pemilu 2019 hingga ke daerah. Beda halnya dengan Parpol lokal seperti Aceh,” terang Taufiqurahman. Saptarius