JURNAL SUMBAR | Padang – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat membuka hotline pengaduan layanan publik pada masa libur Idul fitri 1439 H.
Libur yang lumayan panjang selama 10 hari kerja berpotensi bakal kurangnya kualitas pelayanan publik, atau bahkan tidak ada pelayanan sama sekali.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Ombudsman RI dalam memo khususnya, memerintahkan seluruh perwakilan Ombudsman di setiap ibukota provinsi melakukan pengawasan terhadap unit layanan publik yang rawan masalah seperti layanan kesehatan, layanan pariwisata, layanan perhubungan, layanan ketertiban keamanan dan sebagainya.
Demikian disampaikan Adel Wahidi selaku pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat melalui rilisnya, Rabu (13/6).
Dikatakannya, pengawasan layanan publik dimasa cuti lebaran ini, akan difokuskan dibeberapa daerah kota/kabupaten di Sumatera Barat. “Fokus kita pada layanan yang tak boleh libur kendati cuti panjang,” tegasnya.
Sebut saja, lanjutnya, pos pelayan pengamanan lebaran, layanan rumah sakit/kesehatan, transportasi publik, layanan darurat seperti pemadam kebakaran, dan lain lain.
Yunesa Rahman Koordinator Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat juga menyampaikan, dalam hal ini kita membuka hotline pengaduan, masyarakat bisa menyampaikan keluhannya nanti ke nomor handphone 081374227866.
“Selain itu, kami berharap juga peran dari stakeholder lainnya dalan pengawasan unit layanan publik selama cuti panjang ini, sehingga dapat meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan selama cuti lebaran ini,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui pemerintah menambah tiga hari cuti bersama untuk libur lebaran 2018 yang jatuh pada 14 atau 15 Juni 2018.
Dengan demikian, libur lebaran 2018 akan dimulai pada 11 Juni dan berakhir pada 19 Juni 2018.
Kebijakan itu membuat cuti libur Lebaran tahun 2018 menjadi 10 hari. Bahkan, bisa bertambah menjadi 12 hari karena tanggal 9-10 Juni 2018 merupakan hari libur yakni, Sabtu dan Minggu. rilis/adel