JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Besarnya anggaran dana desa yang disalurkan pemerintah pusat ke nagari-nagari di Kabupaten Pesisir Selatan, sangat rentan terhadap penyelewengan. Setiap walinagari dituntut menyalurkan dana desa sesuai dengan aturan atau regulasi yang ditentukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Salah satu upaya preventif dalam menecegah penyelewengan dana desa di Kabupaten Pesisir Selatan adalah melalui pengawasan terpadu oleh Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Yeni Puspita, SH melalui Kasi Intel, M. Miftah Winata kepada wartawan, Rabu (31/10/2018) mengatakan, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam rangka mendukung penegakan hukum korupsi sejauh ini siap bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemeritah (APIP).
“Ini adalah bentuk MoU antara Kejagung, Kepolisian dan Mendagri dalam penegakan hukum, khususnya Korupsi,” tegas M. Miftah.
Di katakannya, tim TP4D Kejari Pessel siap memberikan pendampingan kepada OPD atau walinagari berdasarkan permintaan secara tertulis oleh bersangkutan. Namun, jika tidak dimintak pendampingan tetap juga akan melakukan pengawasan di lapangan.
Titik rawan penyelewengan sudah kita petakan, seperti upaya mark up, tindak korupsi langsung, mengadakan SPJ fiktif dan lainnya. “Disinilah peran kita mengingatkan dan mengawasi pemanfaatan Dana Desa,” ungkap M. Miftah.
“Kita Kejari Pessel sedang menangani beberapa perkara dugaan korupsi, salah satunya Walinagari Koto Barapak Kecamatan Bayang sudah masuk tahap II dan laporan dugaan belum dibayarkannya honor Bamus, sedang dalam telaah Kejari Pessel,” ujar Kasi Intel.
Dengan adanya sosialisasi terhadap Walinagari se Kabupaten Pesisir Selatan, dengan melibatkan langsung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari beserta Inspektorat dan camat, diharapkan walinagari lebih berhati-hati dalam memanfaatkan dana desa. (Rega Desfinal)