Perda RTRW dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 Pesisir Selatan Disetujui

JURNALSUMBAR | Pesisir Selatan – Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni, SH., MH menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD, Kamis (11/07/2019) kemaren. Yaitu tentang rancangan Perda tentang perubahan Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang RTRW kabupaten Pesisir Selatan tahun 2020 – 2030, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 menjadi peraturan daerah.

Untuk rancangan perubahan Perda RTRW, sejumlah proses dan tahapan telah dilakukan dengan baik, dengan menyusun materi teknis dan peta yang telah mendapatkan persetujuan gubernur, badan informasi Geospasial dan Dirjen Tata Ruang.

Selanjutnya pada tahapan Legislasi, juga telah dilakukan pembahasan antara Pansus DPRD, dan tim asistensi pemerintah daerah.

Sementara Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2018, juga telah dibahas oleh internal DPRD dan Pansus DPRD.

“Selaku kepala derah kita berikan apresiasi, dan terimakasih pada DPRD, yang telah bekerjasama baik dengan pemerintah daerah,” ujar Hendrajoni.

Terakhir, dengan telah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama, tentu bentuk kerjasama dan tekad serta tujuan untuk membangun kabupaten Pesisir Selatan kearah lebih maju dapat kita wujudkan, ulas Hendrajoni. (Rega Desfinal)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.