JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Jajaran Polisi Resort (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, dibawa komando AKBP Haji Imran Amir,SIK,MH pada Kamis (23/1/2020) berhasil menangkap pelaku kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor).
Penangkapan pelaku berinitial GM,27 tahun warga Kapalo Koto Pauh Padang itu ditangkap berdasarkan laporan polisi No. LP/ 76 / K / XI / 2019 Polsek, tanggal 25 November 2019 tentang Curanmor.
Dalam Giat ungkap kasus Curanmor R2 oleh Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Dharmasraya, yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Suyanto,SH pada hari naas bagi tersangka itu, GM berhasil dibekuk polisi Dharmasraya.
Dalam penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis honda beat tanpa nopol nosin JFZ1E1322023 noka MHIJFZ119GK311000.
Diketahui korba Curanmor itu Siti Amini, 50 tahun warga Jorong Koto Ranah, Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam laporan ke polisi, korban menceritakan ikhwal Curanmor yang terjadi dikediamannya.
Menurut korban, kasus tersebut terjadi pada Sabtu 23 November 2019 sekira jam 10.30 WIB. Ketika itu pelaku datang kerumah korban dan meminta korban memijit pelaku.
“Kemudian korban membawa pelaku untuk dipijit didalam kamar tempat biasa memijit. Setelah selesai memijit, pelaku lalu keluar dari kamar dan korban masih didalam kamar. Nah, saat itu korban mendengar suara motor lalu korban melihat keluar dan ternyata sepeda motor honda beat warna putih les biru milik korban yang di parkir di teras rumah tidak ada lagi,”terang Kasatreskrim AKP Suyanto,SH kepada awak media, Kamis (23/1/2020).
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya Kepolsek Sungai Rumbai guna pengusutan lebih lanjut. Alhasil, pada Kamis (23/1/2020), polisi Dharmasraya itu pun berhasil menangkap tersangka GM. saptarius