JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Puluhan perwakilan tokoh masyarakat penambang emas (Gold Mining) dari tiga kecamatan (Koto VII, IV Nagari dan Kupitan) dalam Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Senin (20/1/2020) mendatangi kantor Bupati Sijunjung.
Para tokoh masyarakat dan pengusaha Gold Mining itu diterima Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, Wabup Arrival⁰ Boy, Ketua DPRD Sijunjung, Bambang Surya Irwan dan Wakil Ketua DPRD Syofyan Hendri, serta para Forkopimda juga hadir dalam dialog khusus itu.
Perwakilan penambang Norialdi dan
Kardimol, menyampaikan harapan mereka pada Pemkab Sijunjung. Mereka minta Pemkab Sijunjung untuk mencarikan solusi.
Bupati Sijunjung menyatakan izin tambang adalah kewenangan dari Pemprov dan Bupati berjanji akan mendudukan persoalan tersebut ke Gubenur Sumbar. Bahkan Wabup Arrival Boy mengatakan, bahwa soal izin penambangan itu kewenangan provinsi. “Janganlah ada yang mempolitisir penambangan, kami Pemkab Sijunjung tak ada wewenang soal izin,”kata Arrival Boy. Untuk itu pula Arrival Boy minta pihak Pemprov Sumbar untuk carikan solusi.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto,SIK. “Ya, harus ada solusinya karena itu menyangkut hidup warga. Apalagi laporan pak Nofriadi atas tidak adanya penambangan banyak tindakan kejahatan. Nah, untuk itu harus ada solusinya, “kata kapolres.
Kapolres menghimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan. “Beri waktu pak bupati dan pak dewan untuk mencarikan solusi dan menemui Pemprov menyampaikan aspirasi warga,”kata kapolres dan bupati.
Dandim 0310 SS Letkol Inf Dwiputranto, SIP,MIPol, mengakui persoalan yang dihadapi penambangan itu menyangkut soal makan. Untuk itu Dandim juga memberi solusi dengan bertanam jagung dan usaha pembudidayaan lele dengan menggunakan Bios 44. Bahkan Kodim pun siap menyediakan bayernya baik jangan pendek dan panjang.
Kepala Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Sumbar, diwakili Kasi Pengusahaan Pertambangan Dinas Pertambangan ESDM, Inzudin, mempersilahkan para pengusaha untuk menyampaikan permohonan sesuai aturan terkait soal wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Pihak Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Sumbar itu mengakui, bahwa dulu ada sebanyak 24 WPR tersebar di Sijunjung. Tapi sampai kini tak ada yang urus izin penambangan rakyat (IPR). Nah, untuk ia mempersilahkan pada pihak penambang untuk mengurus izin WPR dan IPR.saptarius