JURNAL SUMBAR | Jakarta – Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengabarkan Pilkada serentak 2020 diundur menjadi 2021. Kabar terserbut disampaikan oleh Fritz melalui akum instagram pribadinya yang diunggah pada Senin (30/3/2020) pukul 18.33 WIB.
Dalam postingan tersebut Fritz menyebut RDP Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat menunda pilkada serentak dengan pemungutan suara 23 September 2020 ditunda sampai 2021 yang tanggalnya akan ditentukan kemudian.
Alasan yang akan digunakan sebagai payung hukum adalah Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).
Dana Hibah pemerintah untuk Pilkada yang telah ditandatangani dalam NPHD akan dikembalikan kepada Pemda untuk digunakan penanganan bencana non alam Covid-19. Sumber; ayo bandung.com