Diikuti Walinagari di Dua Kecamatan, DPMN Sijunjung Sumbar Adakan Sosialisasi Perda Perangkat Nagari
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat, adakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang perangkat nagari.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Telabang Sakti, Kecamatan Kamang Baru pada Selasa (9/6/ 2020 yang diikuti Walinagari se-Kecamatan Kamang Baru dan Walinagari se-Kecamatan Tanjung Gadang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sijunjung, H. Yuswir Arifin, Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Setdakab, Yenuarita, SH. M.Hum, Kadis PMN, Khamsiardi, SSTP. M.Si dan Camat Kamang Baru, Jasril, SH serta Camat Tanjung Gadang, Nasrudin.
Kadis PMN, Khamsiardi dikesempatan itu menyebutkan bahwa Perda Kabupaten Sijunjung nomor 1 tahun 2020 tentang perangkat nagari ini mengatur tentang proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat nagari, yang mana wewenang untuk melaksanakan pemberhentian dan pengangkatan perangkat nagari ini dimiliki oleh wali nagari sebagai pejabat pemerintah di nagari.
” Namun walinagari dalam melaksanakan pemberhentian perangkat nagari wajib terlebih dahulu berkonsultasi kepada camat. Sedangkan pengangkatan perangkat nagari dilakukan dengan cara penjaringan dan penyaringan calon melalui seleksi perangkat nagari bagi warga di nagari yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus,”ujar Khamsiardi.
Bupati Yuswir Arifin dikesempatan tersebut meminta walinagari agar segera mempelajari, memahami, dan melaksanakan semua peraturan perundang undangan yang mengatur tentang nagari, terutama yang berkaitan dengan perangkat nagari.
Bupati juga menghimbau kepada walinagari agar bekerjasama dan berkomunikasi yang baik dengan semua komponen, baik dengan lembaga lembaga nagari, pemerintah Kecamatan maupun dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan jalannya pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan hingga dapat mewujudkan nagari yang maju, jaya, adil dan sejahtera .andri