Terkait Tewasnya Seorang Pemuda di Koto Ranah, Polisi Dharmasraya Terus Lakukan Penyelidikan

Kapolres; Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Baru

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resort (Satreskrim Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiyaan secara bersama sama, yang mengakibatkan meningga dunia seorang pemuda, di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, yang terjadi pada Minggu (21/6/2020) lalu.

Bahkan polisi juga menduga ada kemungkinan tersangka baru akan bertambah atas kasus yang mengegerkan warga Dharmasraya itu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Suyanto saat di temui eko kontributor Jurnalsumbar.Com pada Kamis (25/6/2920) di Mapolres Dharamasraya, mengatakan, dengan ada peristiwa kejadian, penganiyaaan secara bersama sama, yang mengakibatkan meninggal dunia seorang warga di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, dalam peristiwa tersebut, maka polisi akan terus menyelidiki pelaku lainnya dan akan memprosesnya secara hukum.

“Saya tegaskan, kasus ini tatap berlajut, karena ini merupakan kasus kriminal murni penganiyaaan yang mengakibatkan sesorang meninggal dunia atau menghilangkan nyawa orang lain. Dan saya perintahkan untuk di usut tuntas,”papar kapolres.

Empat tersangka yang berhasil diringkus polisi Dharmasraya dan kemunhkinan akan ada tersangka baru

Saat ini Tim Unit Reskim Polres Dharmasraya yang dipimpin lansung Kasat Reskim Kasat Reskrim Polres AKP Suyanto bersama anggotanya terus melakukan penyilidikan dan memintak keterangan saksi atas kejadian tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan barang bukti—yang mengakibatkan korban Dani Kumara umur 23 tahun yang menjadi korban penganiyaaan secara bersama sama, hingga meninggal dunia.

Pada saat ini polisi juga sudah mengamankan empat orang tersangka, dan berkemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus itu. Polisi kini terus melakukan penyilidikan hingga rekontruksi nantinya—untuk mamastikan siapa dalang atau aktor dalam kasus penganiyaaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dikatakan kapolres, pasal yang di kenakan dalam kasus ini Pasal 340 KUHP yakni barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.

“Kembali saya tegaskan, kita tidak bermain main dalam kasus pembunuhan ini, yang kita selidiki saat ini tentang kasus pembunuhan yang terjadi,”ucap Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat kabuapaten Dharmasraya, apa bila terjadi masalah di tengah masyarakat jangan melakukan main hakim sendiri, negara ini adalah negara hukum. Sebaiknya laporkanlah ke pihak kepolisan terdekat,”tegas kapolres. eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.