Miliki Sepi, Dua Pengedar Narkotika di Dharmasraya Itu Terancam Undang-Undang Darurat

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu, dan pemilik senjata api (Senpi) rakitan dan amuniasi peluru buatan pindad di amankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat di Jorong Sungai Jerinjing Nagri Koto Ranah Kecamatan Koto Besar.

Kedua tersangka itu digelandang ke Mapolres Dharmasraya pada Sabtu (18/7/2020).

Dalam jumpa Pers Senin (20/7/20) Kapolres Dharmasraya AKBP, Aditya Galayuda Firmansyah didampingi Waka Polres Kompol Hendra Syamri dan Kasat Narkoba Iptu Rajulan, menyampikan kepad awak media, bahwa telah ada penangkapan dua orang pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka adalah yang berinisial S umur 35 tahun dan H umur 61 tahun keduanya Tinggal di Jorong Sungai Jerinjing Nagari Koto Ranah Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

Kejadian bermula pada hari Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB Kasat Resnarkoba Iptu Rajuan,SH mendapat informasi bahwa di Jorong Koto Tuo, Kanagrian Koto Ranah Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolres Dharmasraya AKBP, Aditya perintahkan Kasat Narkoba iptu Rajulan SH dan angotanya untuk penyelidikan jual beli barang haram tersebut, dan ternyata benar pengedar adalah dua orang laki laki, selanjutnya Kasat Narkoba Ranjulan memberi arahan kepada anggotanya tentang teknis penangkapan.

Penangkapan di lakukan di Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Ranah tepatnya di depan penggilingan daging, dalam penggerebegan tersebut didapati barang bukti 3 bungkus paket kecil sabu,10 bungkus paket besar dan 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang serta satu kotak amunisi peluru dengan ukuruan caliber 5.56 X 45mm.

Menurut pengakuan tersangka kepada Polisi, setelah di introgasi barang haram tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Dharmasraya yaitu di Kecamatan Pulsa Punjung dan Kecamatan Koto Besar, sedangkan 1 ( satu ) pucuk senjata rakitan laras panjang dibeli seharga Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah ) dari orang yang tidak kenal asal Lampung, sedangkan amunisi Kaliber 5,56 X 45 mm, menurut keterangan H didapat dari anaknya pada tahun 2018 dikasih sebanyak 3 ( kotak ) sebanyak 20 butir peluru oknum Kopral E.S yang bertugas di batalyion 121 Medan terkait kepemilikan senjata dan amunisi illegal ini Menurut Kapolres AKBP, Aditya sudah dilaporkan ke Polda dan ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 ( empat ) tahun paling lama 20 (dua puluh ) tahun penjara,
Dan untuk kepemilikan senjata illgal akan dikenakan Undang- Undang darurat, tegas Kapolres.

Disamping itu juga Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya mengajak kepada para awak media diminta untuk bekerjasama dan sering informasi dengan Polres tegasnya.eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.