JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Ternyat, Pademi covid-19, tidak menyurutkan minat orang untuk berpesta di tempat hiburan malam karaoke tanpa Izin di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Kamis (23/7/2020) malam.
Merasa sudah meresahkan, akhirnya belasan pekerja karaoke diamankan Anggota Satpol PP Kabupaten Dharmasraya. Mereka di bawah ke kantor Sat Pol PP di kilometer 2 Pulau Punjung, untuk dilakukan pendataan.
Menurut informasi, umumnya para pekerja karaoke tersebut, berasal dari luar kabupaten Dharmasraya. Diantaranya, dari Jawa Barat, Palembang, Jambi, Bengkulu dan Medan.
Kepala Satpol PP kabupaten Dharmasraya Safrudin, S.Sos. M.Si yang di dampingi Yunisman, S. Sos,Kabid Trantibum dan Damkar Satpol Dharmasraya saat diawak media malam ini di ruangannya mengatakan tujuan penertiban dalam rangka, membarantas penyakit masyarakat yang pada tempat hiburan malam karaoke, tanpa izin selama ini sudah marak di kabupaten Dharmasraya.
Dengan Adanya informasi marak tempat hiburan malam karoke tanpa izin tersebut,dalam masa pademik covid 19,kami menerapkan phisical distancing dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. Apa lagi tempat hiburan malam ini tidak memiliki izin sama sekali, dan telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya.
“Kami dari SAT POL PP Kabupaten Dharamasraya terus menegakan Peraturan daerah selama kabupaten Dharmasraya berdiri, barang siapa yang melanggar Peraturan Daerah akan kami tertibkan sesuai perraturan yang berlaku,” ujarnya.
Di tambahkan Kepala Satpol PP kabupaten Dharmasraya Safrudin,dari hasil penyilidikan dan dan keterangan dari para pekerja karaoke ini,kebanyakan berasal dari luar kabupaten Dharmasraya.
Untuk kegiatan malam ini para kerja karaoke hiburan malam yang diamankan sebanyak 19 orang yang semuanya berjenis kelamin wanita.
“Kita berharap kedepannya tidak ada lagi tempat hiburan malam karoke tanpa izin,yang beroperasi di kabupaten Dharmasraya,” ujarnya.
Apa lagi telah, melanggar norma adat kita “Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah dalam masyarakat Minangkabau” dan melanggar peraturan pemerintah yang saat sudah ada perdanya dalam kasus ini,”ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Dharmasraya Safrudin, S.Sos.eko/spritsumbar